27/10/2025

Source: https://www.pajak.com/pajak/cara-mudah-dapat-kode-otorisasi-djp-di-coretax-ini-panduan-lengkapnya/

 Sebagaimana diketahui, seluruh pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) akan dilakukan melalui sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam sistem baru ini, setiap dokumen perpajakan wajib ditandatangani secara elektronik agar memiliki kekuatan hukum yang sah. Jika Wajib Pajak belum memiliki sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE), DJP menyediakan alternatif berupa kode otorisasi DJP. Pajak.com akan membahas secara lengkap apa itu kode otorisasi, siapa yang wajib memilikinya, serta langkah-langkah mendapatkan kode tersebut melalui Coretax DJP.

Apa Itu Kode Otorisasi DJP?

Seiring berlakunya sistem Coretax DJP secara penuh mulai tahun pajak 2025, setiap Wajib Pajak dianjurkan segera melakukan aktivasi akun dan membuat kode otorisasi agar tidak terkendala saat melaporkan SPT. DJP memastikan, prosesnya mudah, sepenuhnya daring, dan menjadi bagian penting dari transformasi administrasi perpajakan menuju layanan digital terpadu.

Dikutip dari laman resmi Coretaxpedia DJP, kode otorisasi merupakan tanda tangan elektronik yang diterbitkan langsung oleh DJP. Fungsinya sama dengan sertifikat elektronik dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE), yakni sebagai alat autentikasi dan verifikasi dokumen perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan.

“Mulai tahun pajak 2025, pelaporan SPT tahunan disampaikan menggunakan Coretax DJP sehingga Anda perlu membuat kode otorisas/sertifikat elektronik untuk dapat melaporkan SPT secara elektronik,” tulis DJP di laman resminya, dikutip Pajak.com, Minggu (26/10/2025).

Dengan kata lain, kode otorisasi adalah “kunci digital” yang memastikan bahwa dokumen pajak benar-benar diterbitkan dan ditandatangani oleh Wajib Pajak yang sah. Baik kode otorisasi maupun sertifikat elektronik ini diakui secara hukum dan menjadi bagian penting dalam transformasi digital perpajakan melalui Coretax DJP.

Mengapa Kode Otorisasi Penting?

DJP menegaskan, kode otorisasi bukan sekadar formalitas administrasi. Dalam sistem Coretax DJP, kode ini berfungsi sebagai identitas digital yang memungkinkan Wajib Pajak:

  • Menandatangani dokumen perpajakan secara sah dan aman.
  • Melaporkan SPT tanpa perlu datang ke kantor pajak.
  • Menjamin keaslian dan integritas data pajak yang dikirim ke sistem DJP.

Siapa yang Perlu Memiliki Kode Otorisasi?

Semua pengguna Coretax DJP wajib memiliki salah satu dari dua hal, kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik. Menurut DJP, Wajib Pajak Orang Pribadi dapat mengajukan dan menggunakan kode otorisasi langsung melalui akun Coretax.

Di sisi lain, Wajib Pajak Badan atau Instansi Pemerintah tidak mendapatkan kode otorisasi tersendiri, karena penandatanganan dokumen dilakukan oleh orang pribadi yang ditunjuk sebagai kuasa atau wakil. Dalam hal ini, kode otorisasi atau sertifikat elektronik milik wakil atau kuasa yang digunakan untuk menandatangani dokumen perpajakan.

Bagi pasangan suami istri, ketentuannya sedikit berbeda. Jika kewajiban perpajakan digabung, maka cukup menggunakan kode otorisasi atas nama suami. Namun, jika istri memilih menjalankan kewajiban pajak secara terpisah, keduanya wajib memiliki kode otorisasi masing-masing. Selain itu, seorang istri yang menjadi wakil atau kuasa bagi badan usaha juga tetap harus membuat kode otorisasi sendiri meskipun NPWP-nya tergabung dengan suami.

Cara Mendapatkan Kode Otorisasi DJP di Coretax

Untuk mengajukan permintaan kode otorisasi DJP, Wajib Pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut di sistem Coretax:

  1. Login ke akun Coretax DJP.
  2. Klik menu “Portal Saya”, kemudian pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
  3. Gulir ke bagian bawah halaman, lalu pada kolom “Jenis Sertifikat Digital” pilih Kode Otorisasi DJP.
  4. Buat passphrase (kata sandi khusus) untuk kode otorisasi.
  5. Centang kolom pernyataan persetujuan, lalu klik Simpan.
  6. Setelah permintaan diajukan, Anda bisa memeriksa status penerbitan kode melalui langkah berikut:
  7. Buka menu Portal Saya > Profil Saya > Nomor Identifikasi Eksternal > Digital Certificate.
  8. Jika status kepemilikan tertulis “Invalid”, geser ke kanan dan klik tombol “ Periksa Status”.
  9. Apabila muncul notifikasi “Sukses”, lanjutkan dengan menekan tombol “Menghasilkan”.
  10. Jika masih gagal, sistem akan menampilkan pesan “KO Created Failed, please create again”, yang berarti proses perlu diulang.
  11. Setelah berhasil, status akan berubah menjadi “Valid”, dan Anda dapat menggunakan kode otorisasi untuk melaporkan SPT serta menandatangani dokumen elektronik lainnya di Coretax DJP.

Masa Berlaku dan Perpanjangan Kode Otorisasi

Kode otorisasi DJP memiliki masa berlaku tertentu. Anda dapat memeriksa tanggal berakhirnya di Coretax melalui menu:

  • Portal Saya > Profil Saya > Nomor Identifikasi Eksternal > Digital Certificate, lalu geser tabel ke kanan untuk melihat kolom Tanggal Berakhir.

Jika sudah mendekati masa kedaluwarsa, kode otorisasi dapat diperpanjang langsung melalui sistem Coretax DJP. Sedangkan untuk sertifikat elektronik dari PSrE, perpanjangan dilakukan melalui penerbit masing-masing.