09/05/2025
Source: https://klikpajak.id/blog/cara-menghitung-insentif-pph-21/
Apakah perusahaan Anda masuk kategori yang dapat memanfaatkan insentif Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah bagi karyawan? Ketahui cara menghitung insentif PPh 21 dan pengajuannya.
Peraturan dan Ketentuan Insentif PPh 21
Insentif PPh 21 yang berlaku sejak Januari 2025 diatur dalam Peraturan Peraturan Menteri Keuangan No. 10 Tahun 2025.
Pemberian insentif PPh 21 bagi karyawan ini berupa pajak penghasilan Ditanggung Pemerintah (DTP). Artinya, karyawan menerima sejumlah gaji utuh tanpa pemotongan pajak, karena pemerintah menanggung pajak penghasilannya, sehingga perusahaan tetap harus menerbitkan dan melaporkan bukti pemotongan PPh 21.
Perusahaan dan karyawan yang dapat memanfaatkan insentif PPh 21 harus sesuai dengan kriteria yang ditentukan sesuai PMK ini, salah satunya karyawan tetap dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan, atau penghasilan harian maksimal Rp500 ribu untuk karyawan tidak tetap.
Untuk mengetahui kriteria dan ketentuannya selengkapnya, Anda dapat baca: Syarat Insentif PPh 21 Karyawan Ditanggung Pemerintah.
Tahapan Langkah Penghitungan dan Pemanfaatan Insentif PPh 21
Sebelum menghitung insentif pajak penghasilan yang disediakan pemerintah, ketahui tahapan cara memanfaatkannya berikut ini:
-
Pastikan perusahaan dan karyawan memenuhi syarat
- Periksa apakah perusahaan termasuk dalam daftar Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang mendapatkan insentif.
- Cek status dan penghasilan karyawan.
-
Hitung penghasilan kotor karyawan
- Karyawan tetap: Jumlahkan gaji pokok, tunjangan tetap, dan penghasilan rutin lainnya.
- Karyawan tidak tetap: Hitung rata-rata penghasilan harian, mingguan, atau borongan.
-
Hitung PPh 21 yang harus dibayar
- Gunakan tarif progresif PPh 21 sesuai peraturan terbaru.
- Kurangi penghasilan bruto dengan PTKP sesuai status karyawan.
-
Terapkan insentif PPh 21 DTP
- Jika penghasilan karyawan memenuhi syarat, PPh 21-nya akan dibayarkan oleh pemerintah.
- Karyawan menerima gaji utuh tanpa dipotong PPh 21.
-
Buat bukti potong dan laporan insentif
- Perusahaan tetap membuat bukti pemotongan meski PPh 21 ditanggung pemerintah.
- Perusahaan harus melaporkan pemanfaatan insentif PPh 21 ke DJP.
Contoh Cara Menghitung Insentif PPh 21
Tuan A sebagai karyawan tetap di PT BBB di perusahaan persiapan serat tekstil dengan gaji bruto sebesar Rp9 juta dan berstatus lajang tidak memiliki tanggungan. Maka, berikut penjelasan pemanfaatan insentif PPh 21 yang ditanggung pemerintah:
- Tuan A berhak mendapat insentif PPh 21 DTP karena gaji brutonya tidak lebih dari Rp10 juta per bulan.
- PT BBB termasuk industri yang dapat memanfaatkan insentif PPh 21 DTP dengan kode KLU 13111.
- PTKP lajang tanpa tanggungan adalah (K/0) sebesar Rp54 juta setahun.
Perhitungan insentif PPh 21 yang ditanggung pemerintah atas penghasilan Tuan A:
Bulan | Gaji Bruto (Rp) |
Tarif Efektif Bulanan (TER A) |
PPh 21 (Rp) |
Gaji Setelah Pajak (Rp) |
PPh 21 DTP (Rp) |
Gaji Setelah DTP (Rp) |
Januari | 9 juta | 1,75% | 157.500 | 8.842.500 | 157.500 | 9 juta |
Februari | 9 juta | 1,75% | 157.500 | 8.842.500 | 157.500 | 9 juta |
Maret | 9 juta | 1,75% | 157.500 | 8.842.500 | 157.500 | 9 juta |
April | 9 juta | 1,75% | 157.500 | 8.842.500 | 157.500 | 9 juta |
Mei | 9 juta | 1,75% | 157.500 | 8.842.500 | 157.500 | 9 juta |
Juni | 9 juta | 1,75% | 157.500 | 8.842.500 | 157.500 | 9 juta |
Juli | 9 juta | 1,75% | 157.500 | 8.842.500 | 157.500 | 9 juta |
Agustus | 9 juta | 1,75% | 157.500 | 8.842.500 | 157.500 | 9 juta |
September | 9 juta | 1,75% | 157.500 | 8.842.500 | 157.500 | 9 juta |
Oktober | 9 juta | 1,75% | 157.500 | 8.842.500 | 157.500 | 9 juta |
November | 9 juta | 1,75% | 157.500 | 8.842.500 | 157.500 | 9 juta |
Desember | 9 juta | – | 697.500 | 8.302.500 | 697.500 | 9 juta |
Total | 108 juta | – | 2.430.000 | 105.570.000 | 2.430.000 | 108 juta |
Detail cara menghitung PPh 21 pada bulan Desember:
- Penghasilan bruto setahun: Rp9 juta x 12 bulan = Rp108 juta.
- Biaya jabatan setahun (pengurang penghasilan kena pajak): 5% x Rp108 juta = Rp5,4 juta.
- Penghasilan neto setahun: Rp108 juta – Rp5,4 juta = Rp102,6 juta.
- Penghasilan kena pajak setahun: Rp102,6 juta – Rp54 juta = Rp48,6 juta.
- PPh Pasal 21 terutang setahun (tarif PPh Pasal 17): 5% x Rp48,6 juta = Rp2.430.000.
- PPh 21 yang telah dipotong hingga November: Rp157,5 ribu x 11 bulan = Rp1.732.500.
- PPh 21 yang harus dipotong pada Desember: Rp2.430.000 – Rp1.732.500 = Rp697.500.
Maka, PT BBB harus membayarkan insentif PPh 21 beserta gaji pada Tuan A sebagai berikut:
- Rp157.500 + Rp8.842.500 = Rp9.000.000 setiap bulannya (Januari-November).
- Rp697.500 + Rp8302.500 = Rp9.000.000 pada Desember.
PT BBB juga tetap harus membuat bukti potong PPh 21 dan melaporkan SPT Masa Pajak serta laporan pemanfaatan insentif pajaknya ke DJP.
Tips Menghitung Insentif PPh 21
Dalam memanfaatkan insentif pajak penghasilan, Anda dapat mengikuti tips penghitungan insentif PPh 21 berikut ini:
- Pastikan data karyawan seperti NIK/NPWP benar dan status PTKP sudah sesuai.
- Periksa KLU perusahaan sebagai penerima insentif dan pastikan penghasilan karyawan tidak melebihi batas yang ditetapkan.
- Gunakan sistem penggajian yang sudah terhubung dengan sistem pajak, seperti aplikasi payroll Mekari Talenta, agar perhitungan dan pengelolaannya mudah, cepat, dan akurat.
- Simpan semua bukti potong dan pelaporan penggunaan insentif PPh 21 untuk keperluan audit saat diperlukan.
- Selalu ikuti informasi terkait perpajakan yang terbaru dari DJP agar pemanfaatan insentif pajak sesuai dengan ketentuan.
Kesimpulan
Insentif PPh 21 bagi karyawan merupakan bantuan pajak dari pemerintah untuk industri padat karya dan karyawan di sektor tertentu dengan batas jumlah gaji maksimal yang bisa mendapatkan insentif pajak sesuai PMK 10/2025.
Dengan memahami aturan, syarat, cara menghitung, dan melaporkan pemanfaatan insentif sesuai ketentuan, perusahaan dan karyawan bisa mendapatkan manfaat insentif ini dengan maksimal.