Senin, 22 Februari 2021 / 09:22 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210210181103-537-604873/cara-membuat-akun-djp-online

Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah telah meluncurkan DJP online sejak beberapa tahun lalu untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan SPT atau membayar pajak lewat e-filing dan e-billing pajak.

Kemunculan DJP Online tentu memudahkan Wajib Pajak sehingga cara konvensional seperti mengantre di kantor pajak tidak perlu lagi dilakukan.

Dengan koneksi internet, pembayaran dan pelaporan SPT menjadi lebih efisien dan cepat dilakukan. Akan tetapi melakukannya terlebih dahulu wajib pajak harus mendaftar di laman Ditjen Pajak.

Cara membuat akun DJP Online pun cukup mudah. Hanya saja Anda membutuhkan EFIN terlebih dahulu untuk dapat membuat akun DJP Online.

Berikut cara membuat akun DJP Online untuk keperluan lapor SPT dan bayar pajak.

  1. Memiliki EFIN

EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah syarat awal untuk dapat mendaftar pada laman DJP dengan menggunakan fitur administrasi perpajakan yang disediakan seperti e-filling, e-billing, dan e-Form.

Untuk mendapatkan e-FIN anda memang harus pergi ke kantor pajak dan tidak bisa secara online. Aktivasi eFIN maksimal dilakukan paling lambat tiga puluh hari sejak anda memperolehnya.

  1. Membuat akun DJP Online

Setelah mendapatkan nomor EFIN, selanjutnya buka laman DJP online dari perangkat. Kemudian siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk membuat akun, yaitu NPWP, Nomor EFIN, dan alamat email aktif.

Cara 1: Registrasi Akun DJP

  • Kunjungi laman https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi
  • Isi data nomor NPWP dan kode e-FIN pada kolom yang tersedia. Nomor NPWP dimasukkan tanpa menambahkan tanda titik dan setrip. Sebelumnya, pastikan kode e-FIN telah diaktivasi di loket Kantor Pelayanan Pajak.
  • Isi kode keamanan sesuai dengan kolom yang tersedia
  • Setelahnya klik Submit

Cara 2: Log In DJP Online

  • Masuk ke akun DJP yang baru saja berhasil anda buat setelah mengklik ‘Submit’
  • Tuliskan email, nomor handphone aktif, dan kode keamanan atau captcha.
  • Klik ‘Save’ atau simpan setelah selesai membuat password.
  • Cek kotak masuk email anda. Anda akan mendapatkan email dari [email protected] yang berisi tautan untuk mengaktifkan akun DJP Online. Jika tidak ada di kotak masuk email, periksa folder spam pada email anda.
  • Klik tautan yang dikirimkan oleh DJP untuk mengaktifkan akun.
  • Setelah mengklik anda akan mendapatkan pemberitahuan berhasil terkait Aktivasi Akun
  • Klik OK untuk masuk ke menu Log In.
  • Selanjutnya setelah masuk ke akun DJP Online anda isi NPWP dan Password. Jika anda berhasil Login maka akun anda telah berhasil diaktifkan dan siap digunakan.
  • Jika gagal melakukan Log In, lakukan pendaftaran ulang dengan mengikuti langkah 2 dan masukan data dengan teliti dan benar. Satu email hanya berlaku untuk satu NPWP saja.

 

  1. Solusi Lupa Password Akun DJP Online

Seperti halnya EFIN, banyak wajib pajak yang lupa akan password yang dibuat saat melakukan pendaftaran akun DJP Online. Siapkan NPWP dan EFIN Anda lalu ikuti langkah antisipasi berikut ini.

  • Lakukan reset password pada laman https://djponline.pajak.go.id/account/login
  • Kemudian klik ‘Lupa Kata Sandi’
  • Selanjutnya isi data pada kolom tersedia termasuk NPWP dan EFIN
  • Berikutnya berikan centang pada kolom ‘Lupa Email’ dan klik YA
  • Masukkan kode captcha dan klik submit
  • Cek kotak masuk email anda. Password baru telah dikirim ke email anda

Masalah lain dari lupa nomor EFIN dan Password akun DJP Online adalah munculnya kendala berupa kode error (kesalahan) saat wajib pajak membuat akun DJP Online. Berikut arti kode error tersebut dan solusi mengatasinya, melansir pajak.go.id.

  1. SO001 – NPWP Tidak Ditemukan

Penyebab munculnya kode error ini akibat NPWP tidak terdaftar atau NPWP telah dinonaktifkan. Solusi menghilangkan kode eror ini adalah melakukan perubahan data ke KPP terdaftar, lapor ke Kring Pajak, atau registrasi di https://ereg.pajak.go.id

  1. SO002 – Data Pengguna Tidak Ditemukan

Penyebab kode eror ini adalah Wajib Pajak belum terdaftar di DJP Online. Solusinya cukup mudah lakukan pendaftaran DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/registrasi

  1. SO006 – Password Tidak Sesuai

Penyebabnya jelas anda salah ketik atau lupa password. Solusinya seperti yang dijelaskan pada Langkah 4 di atas.

  1. SO004 – Pengguna Belum Aktif

Solusinya buka email dan klik tautan aktivasi yang dikirimkan DJP Online

  1. SO005 – Email Sudah Digunakan

Solusinya reset password yang digunakan untuk log in sekaligus mengubah email anda.

  1. SO006 – Kegagalan Otentikasi

Lapor ke Kring Pajak atau Live Chat Pengaduan.

Demikian cara membuat akun DJP Online. Kewajiban membayar SPT pajak biasanya diterapkan pemerintah pada bulan Maret. Bagi anda yang baru memasuki dunia kerja, sebaiknya lebih awal mendapatkan nomor EFIN agar memudahkan proses saat membuat akun.

Banyak Wajib Pajak yang mengakses lama DJP Online berpotensi menyebabkan laman DJP Online tumbang dan berdampak pada penundaan kewajiban lapor SPT.