Rabu,  03 Februari 2021 / 09:34 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210203083802-92-601618/cara-daftar-dan-ganti-ke-sertifikat-tanah-elektronik

Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil baru saja mengeluarkan aturan pergantian bukti kepemilikan tanah dalam bentuk buku tanah atau sertifikat tanah fisik menjadi sertifikat tanah elektronik.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Beleid diteken dan berlaku mulai 12 Januari 2021.

Dengan aturan ini, maka tanah yang baru akan didaftarkan hingga tanah yang sudah dimiliki oleh seseorang atau lembaga perlu diganti bukti kepemilikannya dari buku tanah menjadi sertifikat tanah elektronik.

Lantas bagaimana cara mendaftar dan mengganti buku tanah menjadi sertifikat tanah elektronik? Berikut langkah-langkahnya.

Daftar Sertifikat Elektronik untuk Tanah Baru

Pendaftaran tanah baru perlu dilakukan melalui sistem elektronik yang nanti akan dipublikasikan oleh Kementerian ATR/BPN. Nantinya, pendaftar perlu melampirkan beberapa dokumen elektronik.

Yaitu gambar ukur, peta bidang tanah atau peta ruang, surat ukur, gambar denah satuan rumah susun atau surat ukur ruang, dan/atau dokumen lainnya yang merupakan hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik.

Selanjutnya, setiap bidang tanah yang sudah ditetapkan batas-batasnya, baik dalam pendaftaran tanah secara sistematik maupun sporadik, akan mendapat nomor identifikasi bidang tanah.

Nomor identifikasi ini terdiri dari dua digit pertama berupa kode provinsi, dua digit berikutnya kode kabupaten/kota, sembilan digit berikutnya nomor bidang tanah, dan satu digit terakhir berupa kode bidang tanah di permukaan, di ruang atas tanah, di ruang bawah tanah, satuan rumah susun atau hak di atas hak bidang permukaan, atau hak di atas ruang atas tanah dan hak di atas ruang bawah tanah.

“Nomor identifikasi bidang tanah merupakan nomor referensi yang digunakan dalam setiap tahap kegiatan pendaftaran tanah,” ungkap Pasal 9 ayat 3 aturan tersebut, seperti dikutip CNNIndonesia.com, Rabu (3/2).

Selanjutnya, pendaftar harus melalui tahap pembuktian hak berdasarkan alat bukti tertulis yang bisa berupa dokumen elektronik yang diterbitkan sistem elektronik dan dokumen yang dialihmediakan menjadi dokumen elektronik.

Lalu, berbagai dokumen itu akan diteliti hingga akhirnya akan tetapkan menjadi kepemilikan pendaftar. Bila sudah disetujui, maka tanah yang sudah ditetapkan haknya harus perlu didaftarkan ke sistem elektronik untuk diterbitkan sertifikat elektroniknya.

Selain sertifikat, pemilik juga akan mendapat akses atas sertifikat tanah elektronik pada sistem elektronik. Sertifikat dan akses tidak akan diberikan kepada pemegang hak bila data fisik tidak lengkap atau tanah masih disengketakan.

Ganti Jadi Sertifikat Tanah Elektronik

Untuk mengganti buku tanah menjadi sertifikat tanah elektronik, pemilik perlu mengajukan permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah ke Kementerian ATR/BPN.

Namun perlu diingat, permohonan pergantian ini hanya bisa dilakukan bila data fisik dan yuridis di buku tanah yang dimiliki sudah sesuai dengan data di sistem elektronik.

“Dalam hal data fisik dan data yuridis belum sesuai, maka Kepala Kantor Pertanahan melakukan validasi,” tulis Pasal 15 ayat 2.

Validasi dilakukan pada data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis. Bila sudah sesuai, maka akan diterbitkan sertifikat tanah elektronik dan buku tanah ditarik.

“Kepala Kantor Pertanahan menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan,” tulis Pasal 16 ayat 3.

Pasalnya, sertifikat ini sudah mencakup semua data yang sebelumnya ada di buku tanah, surat ukur, hingga gambar denah satuan rumah susun. Selanjutnya, seluruh warkah akan dialihmediakan atau scan dan disimpan di pangkalan data.

Bila ada perubahan data dan informasi dalam sertifikat elektronik lagi, maka prosesnya juga akan dilakukan secara elektronik.

Nantinya, akan ada penomoran baru menjadi edisi kedua pada sertifikat elektronik yang diubah selama sertifikat tersebut merupakan yang pertama kali diterbitkan atas hak tanah yang bersangkutan.

“Dalam hal telah diterbitkan sertifikat elektronik edisi baru, sertifikat elektronik edisi sebelumnya tidak berlaku dan menjadi riwayat pendaftaran tanah,” jelas Pasal 18 ayat 4.