12/03/2025

Source: https://artikel.pajakku.com/cara-cek-validitas-sertifikat-digital-kode-otorisasi-coretax-djp/

Sertifikat digital menjadi elemen penting bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik, termasuk pelaporan dan pembayaran pajak. Dengan diperkenalkannya Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), setiap Wajib Pajak perlu memastikan bahwa sertifikat digital mereka valid agar tidak terjadi kendala saat mengakses layanan pajak online. Salah satu sertifikat digital yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak adalah dengan menggunakan kode otorisasi DJP.

Artikel ini akan membahas cara mengecek validitas sertifikat digital berupa kode otorisasi DJP di Coretax, serta langkah-langkah yang harus dilakukan jika kode otorisasi dinyatakan invalid.

Pentingnya Sertifikat Digital dalam Perpajakan

Sertifikat digital atau sertifikat elektronik (sertel) berfungsi sebagai tanda tangan elektronik yang sah dalam sistem perpajakan. Keberadaannya sangat penting bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam memenuhi kewajiban pajaknya secara elektronik.

Fungsi Sertifikat Digital:

  • Digunakan dalam pengisian dan pelaporan SPT secara elektronik.
  • Berperan sebagai identitas digital untuk transaksi perpajakan.
  • Dapat digunakan oleh wajib pajak secara pribadi, sebagai wakil, atau kuasa dalam penandatanganan elektronik pajak.

Di Coretax DJP, sertifikat elektronik atau sertifikat digital yang didaftarkan dapat berasal dari kode otorisasi DJP maupun sertifikat digital dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PsrE) Indonesia.

Cara Mengecek Sertifikat Digital Kode Otorisasi DJP di Coretax DJP

Setelah mendapatkan kode otorisasi DJP pada menu Portal Saya di submenu Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik, Wajib Pajak perlu mengecek validitas dari sertifikat digital tersebut. Berikut adalah langkah-langkah untuk memastikan sertifikat digital Kode Otorisasi DJP valid:

1. Masuk ke Coretax DJP

  • Login ke sistem Coretax DJP.
  • Pilih menu Portal Saya, kemudian klik Profil Saya.

2. Akses Nomor Identifikasi Eksternal

  • Pada menu sebelah kiri, pilih Nomor Identifikasi Eksternal.

A screenshot of a phone AI-generated content may be incorrect.

3. Buka Tab Digital Certificate

  • Pilih tab Digital Certificate untuk melihat daftar sertifikat digital yang telah didaftarkan di Coretax DJP. Daftar ini juga mencantumkan kode otorisasi DJP yang telah didaftarkan.

A screenshot of a computer AI-generated content may be incorrect.

4. Pastikan Status Kode Otorisasi DJP Valid

  • Cek apakah status Kode Otorisasi DJP Anda bertanda VALID.

A screen shot of a computer AI-generated content may be incorrect.

Cara Mengatasi Kode Otorisasi DJP dengan Status Invalid

Apabila kode otorisasi DJP dinyatakan invalid, lakukan langkah-langkah berikut untuk mengatasinya:

1. Geser ke Kanan hingga Menemukan Kolom Aksi

  • Pada daftar Sertifikat Digital, cari bagian Kode Otorisasi DJP.
  • Jika Status Kepemilikan menunjukkan INVALID, geser ke kanan untuk menemukan opsi Periksa Status.

A yellow and white box with black text AI-generated content may be incorrect.

2. Klik Tombol “Periksa Status”

  • Sistem Coretax DJP akan melakukan pengecekan ulang terhadap status pengajuan Kode Otorisasi DJP.

A screenshot of a login AI-generated content may be incorrect.

3. Validasi Status Kode Otorisasi

  • Jika pengajuan sebelumnya sudah benar, sistem akan menampilkan pesan sukses dan status kode otorisasi DJP akan berubah menjadi VALID.

4. Menghasilkan Surat Penerbitan Kode Otorisasi DJP

  • Setelah status berubah menjadi VALID, klik tombol “Menghasilkan”. Sistem akan membuat dokumen resmi berupa Surat Penerbitan Kode Otorisasi DJP.

Jika Wajib Pajak masih mengalami kendala dalam validasi sertifikat digital kode otorisasi DJP, segera hubungi Kring Pajak 1500200 atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.