17/01/2025

Source: https://www.pajak.com/pajak/cara-akses-portal-layanan-wajib-pajak-yang-harus-diketahui/

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan Portal Layanan Wajib Pajak sebagai gerbang utama untuk mempermudah akses layanan perpajakan, terutama melalui sistem terbaru yaitu core tax DJP, yang mulai digunakan sejak 1 Januari 2025.

Portal ini memudahkan Wajib Pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakan, seperti registrasi, pembayaran pajak, dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Semua layanan ini terintegrasi dalam satu platform, sehingga lebih efisien dan terarah.

Adapun, sistem core tax sendiri dirancang untuk menyediakan layanan perpajakan yang lebih modern, terintegrasi, dan efisien.

Cara “Login” ke “Core Tax” DJP

Agar dapat memanfaatkan layanan ini, Wajib Pajak perlu mengetahui langkah-langkah untuk login ke core tax DJP melalui Portal Layanan Wajib Pajak. Berikut panduan yang perlu diikuti:

  1. Akses laman Portal Layanan Wajib Pajak di pajak.go.id/portal-layanan-wp/.
  2. Masukkan ID Pengguna, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan 16 digit.
  3. Masukkan Kata Sandi yang sudah terdaftar di DJP Online.
  4. Ketik kode captcha yang muncul di layar untuk verifikasi.
  5. Klik tombol Login untuk masuk ke sistem core tax DJP.

Bagi Wajib Pajak yang memerlukan panduan lebih detail mengenai penggunaan sistem core tax DJP, DJP menyediakan panduan resmi yang dapat diakses di laman pajak.go.id/reformdjp/coretax.

Fitur Utama di Portal Layanan Wajib Pajak

Portal Layanan Wajib Pajak tidak hanya mempermudah akses login, tetapi juga menyediakan berbagai layanan utama yang dibutuhkan oleh Wajib Pajak. Berikut beberapa fitur yang tersedia:

  1. Registrasi Wajib Pajak

Portal ini memungkinkan Wajib Pajak untuk melakukan registrasi baru, mengubah data yang sudah ada, atau bahkan mencabut NPWP. Setelah proses awal dilakukan di portal, layanan akan diteruskan melalui sistem core tax DJP.

  1. Pembayaran Pajak

Untuk mempermudah pembayaran, sistem membagi layanan berdasarkan tahun pajak:

  • Untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya, pembayaran dilakukan melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
  • Untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya, pembayaran masih dilakukan melalui DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/.
  1. Pelaporan Pajak (SPT)

Portal ini memudahkan pelaporan SPT berdasarkan jenis pajak dan tahun pajak. Layanan pelaporan terbagi sebagai berikut:

  • PPh dan PPN untuk tahun pajak 2025 ke atas melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
  • PPh untuk tahun/masa pajak 2024 dan sebelumnya melalui https://djponline.pajak.go.id/.
  • PPN untuk tahun/masa pajak 2024 dan sebelumnya melalui https://web-efaktur.pajak.go.id/.
  1. Layanan Digital Tambahan

Selain itu, portal ini juga memberikan akses ke layanan perpajakan tambahan, seperti fasilitas perpajakan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan e-reporting.

Manfaat Penggunaan Portal dan “Core Tax” DJP

Dengan hadirnya core tax DJP yang terintegrasi melalui Portal Layanan Wajib Pajak, proses administrasi perpajakan diharapkan menjadi lebih cepat, akurat, dan efisien. Sistem ini menggantikan platform lama yang terpisah-pisah, sehingga memudahkan Wajib Pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka tanpa harus berpindah-pindah platform.

Agar dapat memanfaatkan Portal Layanan Wajib Pajak secara optimal, berikut beberapa tips yang dapat diikuti oleh Wajib Pajak:

  • Gunakan Portal sebagai Titik Awal

Portal ini dirancang sebagai pintu gerbang ke berbagai layanan perpajakan. Wajib Pajak cukup memilih layanan yang dibutuhkan, dan sistem akan mengarahkan secara otomatis ke laman yang sesuai.

  • Pahami Perbedaan Struktur Layanan

Penting untuk memahami bahwa sistem core tax DJP digunakan untuk layanan perpajakan tahun pajak 2025 ke atas. Sementara itu, DJP Online dan platform lainnya masih tetap digunakan untuk layanan tahun pajak 2024 dan sebelumnya.

  • Simpan Tautan Penting

Disarankan untuk menyimpan tautan penting seperti https://coretaxdjp.pajak.go.id/ atau https://djponline.pajak.go.id/ di perangkat yang sering digunakan, agar akses ke layanan lebih cepat dan mudah.

Dengan langkah-langkah tersebut, Wajib Pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakan mereka dengan lebih terarah. Kehadiran Portal Layanan Wajib Pajak dan core tax DJP merupakan upaya DJP dalam memberikan kemudahan dan transparansi di era digital.