28/10/2024

Source: https://www.pajak.com/pajak/ketahui-jangka-waktu-pengambilan-putusan-pengadilan-pajak/

Pajak.com, Jakarta – Pengadilan Pajak merupakan badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di Indonesia bagi Wajib Pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak, baik jalur banding atau gugatan. Lantas, berapa jangka waktu pengambilan putusan Pengadilan Pajak tersebut? Pajak.com akan membantu Anda untuk mengetahuinya berdasarkan regulasi yang berlaku.

Dasar Putusan Pengadilan Pajak 

Dasar putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan hakim.

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua. Apabila majelis di dalam mengambil putusan dengan musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak.

Jangka Waktu Putusan Pengadilan Pajak 

Jangka waktu putusan Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

  1. Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas banding diambil dalam jangka waktu 12 bulan sejak Surat Banding diterima;
  1. Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas gugatan diambil dalam jangka waktu 6 bulan sejak Surat gugatan diterima;
  2. Dalam hal-hal khusus, putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas banding dan gugatan diperpanjang paling lama 3 bulan;
  3. Dalam hal gugatan yang diajukan selain atas keputusan pelaksanaan penagihan pajak, tidak diputus dalam jangka waktu 6 bulan, Pengadilan Pajak wajib mengambil putusan melalui pemeriksaan dengan acara cepat dalam jangka waktu 1 bulan sejak jangka waktu 6 bulan dimaksud dilampui;
  4. Putusan pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak tertentu dinyatakan tidak dapat diterima, diambil dalam jangka waktu sebagai berikut:
    • 30 hari sejak batas waktu pengajuan Banding atau Gugatan dilampui.
    • 30 hari sejak banding atau gugatan diterima dalam hal diajukan setelah batas waktu pengajuan dilampui.
    • Putusan dengan acara cepat terhadap sengketa yang didasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang Pengadilan Pajak, berupa tidak dapat diterima, diambil dalam jangka waktu 30 hari sejak Surat Banding atau Surat Gugatan diterima.

Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh sekretaris dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 hari sejak tanggal putusan sela diucapkan.

Hal-hal yang perlu diketahui: 

Berikut ini hal – hal yang perlu diketahui mengenai putusan Pengadilan Pajak:

  1. Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. Pengadilan Pajak dapat mengeluarkan putusan sela atas gugatan berkenaan dengan permohonan menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan Pajak atau kewajiban perpajakan;
  3. Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung; dan
  4. Putusan Pengadilan Pajak harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.