Kamis,  28 Januari 2021 / 00:07 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210127195213-78-599264/bpjs-kesehatan-rancang-aturan-cegah-kecurangan

Jakarta, CNN Indonesia — BPJS Kesehatan merancang aturan untuk mencegah kecurangan (fraud). Aturan ini tertuang dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Sistem Pencegahan Kecurangan dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.

Mengutip aturan tersebut, Rabu (27/1), disebutkan bahwa sistem pencegahan kecurangan pada program Jaminan Kesehatan bertujuan untuk mencegah terjadinya kecurangan pada semua lini organisasi.

Aturan itu juga dibuat untuk menangkal pihak-pihak yang akan mencoba melakukan kecurangan, mempersulit langkah pelaku kecurangan dan mengidentifikasi kegiatan berisiko tinggi dan kelemahan pengendalian.

“Sistem pencegahan kecurangan dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan oleh BPJS Kesehatan meliputi tindakan pencegahan kecurangan, pendeteksian potensi kecurangan, dan penanganan kecurangan,” tulis aturan itu.

Dalam melaksanakan program itu, BPJS Kesehatan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan, fasilitas kesehatan, organisasi profesi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencegahan kecurangan itu termasuk yang dilakukan oleh peserta, internal kesehatan, pemberi pelayanan kesehatan, pemangku kepentingan lainnya,

Pertama, pencegahan kecurangan bagi peserta melalui pemberian edukasi tentang kecurangan, pengembangan mekanisme atau sistem informasi yang dapat mendeteksi kecurangan, pembuatan komitmen dengan fasilitas kesehatan untuk memastikan validasi peserta, dan sebagainya.

Nantinya, BPJS Kesehatan menangani kecurangan yang dilakukan peserta dengan cara membatalkan surat eligibilitas peserta atas jaminan pelayanan kesehatan yang sedang berjalan, pemberitahuan kepada pemberi kerja atas tindakan kecurangan peserta, dan pelaporan kepada kementerian kesehatan.

Kedua, kecurangan oleh internal BPJS Kesehatan melalui pelaksanaan prinsip tata kelola yang baik, tindakan pencegahan seperti penguatan peran pengawasan internal dan sistem pengendalian internal, melaksanakan program pengaduan kecurangan, melakukan otomasi sistem administrasi terintegrasi, dan lainnya.

Sedangkan, penangan atas kecurangan yang dilakukan internal melalui audit investigatif sebagai pertimbangan pengenaan sanksi kepegawaian sesuai dengan aturan BPJS Kesehatan.

Ketiga, tindakan kecurangan oleh pemberi pelayanan kesehatan melalui pelaksanaan seleksi fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, pembuatan kesepakatan dengan faskes untuk berkomitmen mematuhi ketentuan yang terkait dengan program Jaminan Kesehatan, dan pembuatan komitmen dengan faskes untuk tidak menerima gratifikasi, serta lainnya.

Keempat, tindakan kecurangan pemangku kepentingan lainnya melalui pelaksanaan sosialisasi dan budaya pencegahan kecurangan, pembangunan dan pengembangan sistem yang dapat mendeteksi kecurangan, dan pembangunan serta pengembangan aplikasi pemutakhiran data pekerja.

Sementara itu, penanganan kecurangan oleh pemangku kepentingan lain dengan cara tindak lanjut indikasi kecurangan melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan sesuai dengan aturan BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, penanganan kecurangan itu dapat dilakukan melalui pelaporan kepada instansi yang bertanggung jawab dalam pengawasan ketenagakerjaan, pengenaan sanksi administratif sesuai dengan aturan, dan upaya hukum.

“Unit kerja yang melakukan pendeteksian potensi kecurangan bertujuan untuk memperoleh informasi hasil analisa terhadap data pelayanan kesehatan, pengaduan peserta atau fasilitas kesehatan yang disampaikan secara langsung dan tidak langsung, laporan hasil audit, dan sebagainya,” jelasnya.

Aturan ini berlaku satu bulan sejak diundangkan, yakni pada 30 Desember 2020. Selanjutnya, aturan ini ditandatangani oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris pada 29 Desember 2020 lalu.