31/12/2024

Source: https://www.pajak.com/pajak/bi-pastikan-transaksi-hingga-rp-500-ribu-bebas-ppn-12-persen/

Pajak.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) hingga Rp 500.000 di merchant ultra mikro (UMi) bebas dari tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Desember 2024 dengan diberlakukannya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen.

BI mengungkapkan bahwa, pihaknya terus mendukung kelancaran transaksi digital melalui perluasan akseptasi QRIS. “Artinya PPN atas MDR transaksi tersebut adalah Rp 0,” tulis BI, dikutip Pajak.com pada laman media sosial Instagram resminya pada Senin (30/12).

Langkah ini memberikan angin segar bagi pelaku usaha mikro, yang kini dapat menikmati transaksi tanpa beban pajak tambahan, sekaligus mendorong penggunaan pembayaran digital di Indonesia. Dengan MDR yang dihapuskan tersebut, maka nilai pajak atas transaksi tersebut menjadi Rp 0.

“Dengan kebijakan ini, pelaku UMi tidak mendapat tambahan beban dan sobat bisa tetap pakai QRIS,” jelas BI.

Dalam kesempatan tersebut, BI menegaskan bahwa penerapan tarif PPN 12 persen tidak dikenakan pada transaksi menggunakan QRIS maupun metode pembayaran non-tunai lainnya. PPN hanya berlaku untuk barang atau jasa yang dibeli, bukan pada cara pembayarannya.

Menurut kebijakan yang berlaku, tulis BI, PPN hanya dihitung dari biaya layanan (service fee) yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant, termasuk MDR. Hal ini berarti konsumen tidak akan dikenakan biaya tambahan saat bertransaksi menggunakan QRIS. “PPN ini tidak dikenakan kepada konsumen, sebagaimana yang sudah berlaku selama ini,” jelas BI.

Untuk diketahui, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menegaskan bahwa jasa sistem pembayaran menggunakan QRIS bukan merupakan objek pajak baru.

“Perlu kami sampaikan bahwa transaksi pembayaran melalui QRIS merupakan bagian dari Jasa Sistem Pembayaran. Atas penyerahan jasa sistem pembayaran oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) kepada para merchant terutang PPN sesuai ketentuan PMK 69/PMK.03/2022,” kata Dwi.

Dwi menjelaskan bahwa dasar pengenaan PPN dalam transaksi QRIS adalah MDR yakni biaya yang dipungut oleh penyelenggara jasa sistem pembayaran dari pemilik merchant. Artinya, pajak ini tidak langsung dikenakan kepada konsumen, melainkan pada merchant melalui penyelenggara sistem pembayaran.

Sebagai ilustrasi, Dwi memberikan contoh: pada Desember 2024, seorang konsumen bernama Pablo membeli televisi seharga Rp 5.000.000. Atas pembelian tersebut, terutang PPN sebesar Rp 550.000, sehingga total harga yang dibayarkan Pablo menjadi Rp 5.550.000. “Jumlah pembayaran ini tetap sama, baik menggunakan QRIS maupun metode pembayaran lainnya,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Dwi menegaskan kembali bahwa konsumen tidak perlu khawatir karena pembayaran dengan QRIS tidak memengaruhi total harga yang harus dibayar. Sebab, pengenaan PPN ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku sebelumnya dan hanya berlaku pada MDR yang dikenakan kepada merchant.