Minggu, 31 Januari 2021 / 10:00 WIB
https://www.cnbcindonesia.com/news/20210131094450-4-219931/berlaku-besok-pedagang-pulsa-kena-pajak-harga-bakal-naik
Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan mulai memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) untuk pulsa kartu perdana, token, dan voucher, mulai besok atau 1 Februari 2021
Aturan ini tertuang dalam PMK No 6/PMK.03/2021. Beleid ini menyebut pemungutan PPh dilakukan dengan besaran 0,5% dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua dan tingkat selanjutnya.
Kemudian dari harga jual atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung. Apabila Wajib Pajak (WP) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dipungut PPh Pasal 22 maka pungutannya akan 100% lebih tinggi dari yang diberlakukan sebesar 0,5%.
Pemungutan dalam PPh Pasal 22 tidak berlaku atas pembayaran oleh penyelenggara distribusi tingkat satu. Juga pelanggan telekomunikasi yang jumlahnya paling banyak Rp 2 juta tidak terkena PPN, bukan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi di mana nilai sebenarnya lebih dari Rp 2 juta.
Selain itu, pungutan pajak juga tidak berlaku bagi penyelenggara distribusi atau pelanggan yang merupakan wajib pajak bank. Atau telah memiliki dan menyerahkan fotokopi surat keterangan PPh berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018.
Apakah aturan ini membuat pulsa makin mahal?
Menanggapi hal ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menegaskan jika aturan ini tidak mengubah harga pulsa baik naik maupun turun.
Dia mengatakan pemerintah hanya memberikan kepastian terkait pemajakannya. Di mana dalam aturan saat ini pengenaan PPN berlapis dari penyedia layanan telekomunikasi ke distributor tingkat satu,ke tingkat dua, ke tingkat tiga hingga ke pengecer.
Pengenaan PPN dalam PMK baru ini dibatasi hanya sampai ke distributor tahap II. PPN yang dikenakan adalah selisih harga jual dan harga nominal pulsa yang dibeli.
Misalnya beli pulsa Rp 100 ribu dengan harga Rp 103 ribu, maka yang dikenakan PPN adalah Rp 3 ribu nya.
“Karena PPN 10% dari selisih harga. Jadi harganya tetap saya menurut saya. Hanya saja pengenaan PPN nya yang kita batasi sampai distributor tingkat dua,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menegaskan jika PMK ini akan memberikan kepastian bahwa pengenaan PPN hanya sampai distributor tingkat dua. Tidak perlu sampai ke pengecer.