11/12/2023
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20231211070923-4-496026/berlaku-2024-begini-hitungan-terbaru-tarif-pajak-freelancer/

Jakarta, Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerapkan format baru penghitungan pemungutan dan pemotongan tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Karyawan atau PPh 21. Format penghitungan ini memanfaatkan tarif efektif rata-rata (TER).

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, tujuan penggunaan format perhitungan TER ini untuk memudahkan menyederhanakan perhitungan serta mempermudah para wajib pajak untuk menghitung PPh 21 yang dipotong perusahaan.

Perubahan metode penghitungan tarif PPh 21 ini bukan hanya untuk karyawan atau para pegawai bergaji tetap bulanan saja, melainkan juga diperuntukkan bagi penerima bayaran yang bukan seorang karyawan atau freelancer.

“Ini sekaligus klarifikasi apakah dengan penggunaan pemotongan model tarif efektif rata-rata hanya untuk karyawan saja atau termasuk penghasilan yang diberikan bukan pegawai?” kata Suryo dikutip dari keterangannya, dikutip Senin (11/12/2023).

“Nah ini dapat kami sampaikan bahwa tarif efektif rata-rata ini nantinya juga akan digunakan bagi pemotongan atas penghasilan yang diterima bukan pegawai juga,” tegas Suryo.

Selama ini, penghitungan PPh non karyawan atau freelancer selama ini memang ada sedikit perbedaan dengan yang karyawan, karena menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN).

Wajib pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp 4,8 miliar dibolehkan DJP menghitung penghasilan neto dengan menggunakan NPPN.

“Syaratnya memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan,” dikutip dari akun instagram @ditjenpajakri.

Untuk pemberitahuan NPPN dapat dilakukan melalui DJP Online melalui website djponline.pajak.go.id. Setelah berhasil masuk ke laman itu tinggal pilih kolom layanan dan klik ikon Info KSWP, lalu pilih Pemberitahuan Penggunaan NPPN.

Sebelum menghitung pajak menggunakan NPPN perlu diketahui juga bahwa Ditjen Pajak telah memberikan Daftar Persentase Norma penghitungan Penghasilan Neto yang dikelompokkan menurut wilayah sebagai pengali penghasilan bruto dalam setahun. Ini ditetapkan dalam lampiran Peraturan Dirjen Pajak Nomor 17 Tahun 2015.

Kelompok wilayah itu terdiri daru 10 ibu kota provinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak.

Berikut ini contoh penghitungan PPh non karyawan atau freelancer selama ini:

Ridwan di contohkan sebagai seseorang yang belum menikah serta bekerja sebagai konsultan hukum non karyawan di Jakarta. Penghasilan bulanan Ridwan adalah Rp10 juta dari profesi tersebut. Untuk menghitung pajak, Ridwan bisa memakai Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) dengan rumus berikut:

– Penghasilan Netto: Penghasilan Bruto dalam setahun x 50% (DKI Jakarta)

Penghasilan Netto: Rp120.000.000 x 50% = Rp60.000.000

– Penghasilan Kena Pajak (PKP): Penghasilan Netto – PTKP

Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp60.000.000 – Rp54.000.000 (PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi) = Rp6 juta

PPh 21 yang harus dibayar dalam setahun: 5% x Rp6 juta = Rp300 ribu.

Sementara itu, jika menggunakan metode TER, rumus penghitungannya baru disajikan Ditjen Pajak untuk kasus karyawan. Rumusnya ialah TER x Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Sedangkan, masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh, atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.

Tarif efektif ini sudah memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi setiap jenis status PTKP seperti tidak kawin, kawin, serta kawin dan pasangan bekerja dengan jumlah tanggungan yang telah atau belum dimiliki.

Dengan demikian, dalam format perhitungan TER, akan diiringi dengan terbitnya buku tabel PTKP yang mengacu pada Bab III Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam tabel itu akan disusun ke bawah jenis status PTKP seperti Tidak Kawin, Kawin, Kawin dan Pasangan bekerja. Kemudian disusun ke samping jumlah tanggungan dengan keseluruhan digunakan simbol TK/0 – TK/3, K/0 – K/3, serta K/I/0 – K/I/3. Sedangkan nominalnya untuk TK/0 sebesar Rp 54 juta, K/0 Rp 58,5 juta, dan K/I/0 Rp 108 juta.

Besaran Tarif PPh sendiri memiliki empat kategori, antara dari 5 persen sampai 30 persen. Namun kini ditambahkan untuk penghasilan tertinggi yakni di atas Rp5 miliar dengan tarif sebesar 35 persen Adapun, tarif yang berlaku adalah sebagai berikut:

– Pendapatan sampai dengan Rp60 juta adalah 5 persen

– Rp60 juta – Rp250 juta adalah 15 persen

– Rp250 juta – Rp500 juta adalah 25 persen

– Rp500 juta sampai Rp5 miliar adalah 30 persen

– Di atas Rp5 miliar adalah 35 persen.

Berikut ini contoh hitungannya PPh 21 metode TER nya:

Retto merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status menikah dan tanpa tanggungan. Ia bekerja sebagai pegawai tetap di PT Jaya Abadi. Retto menerima gaji sebesar Rp10.000.000,00 per bulan.

Berdasarkan status PTKP dan jumlah penghasilan bruto, pemberi kerja menghitung PPh Pasal 21 Retto menggunakan Tarif Efektif Kategori A dengan tarif 2,25%. Dengan demikian, jumlah pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan Retto adalah:

– Januari – November : Rp10.000.000,00 x 2,25% = Rp225.000,00/bln
– Desember : Rp2.775.000 – (Rp225.000,00 x 11) = Rp300.000,00

Adapun, selisih pemotongan sebesar Rp75.000,00.