Kamis, 10 September 2020 / 08:00 WIB

https://news.ddtc.co.id/beri-diskon-tarif-pph-perseroan-terbuka-djp-cocokkan-dengan-data-ojk-23807

JAKARTA, DDTCNews – Terbitnya PMK 123/2020 – yang mengatur tentang laporan dan daftar wajib pajak untuk pemenuhan persyaratan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) perseroan terbuka –menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (10/9/2020).

Beleid turunan PP 30/2020 ini menegaskan tarif 3% lebih rendah dari tarif PPh badan dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dalam negeri berbentuk perseroan terbuka dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor ke perdagangan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% dan memenuhi persyaratan tertentu.

Persyaratan tertentu yang harus dipenuhi mencakup empat aspek. Pertama, saham yang lepas ke bursa efek harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak. Kedua, masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan atau disetor penuh.

Pihak yang dimaksud tidak termasuk wajib pajak perseroan terbuka yang membeli kembali (buyback) sahamnya dan/atau yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam UU PPh dengan wajib pajak perseroan terbuka.

Ketiga,ketentuan minimal setor saham, jumlah pihak, dan persentase kepemilikan saham tiap pihak harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu satu tahun pajak. Keempat, pemenuhan persyaratan dilakukan wajib pajak perseroan terbuka dengan menyampaikan laporan kepada Ditjen Pajak (DJP).

Adapun laporan kepada DJP meliputi laporan bulanan dan laporan kepemilikan saham yang memiliki hubungan istimewa. Laporan bulanan merupakan laporan bulanan kepemilikan saham atas emiten atau perusahaan publik dan rekapitulasi yang telah dilaporkan dari Biro Administrasi Efek.

“Atau laporan bulanan kepemilikan saham atas emiten atau perusahaan publik bagi emiten dan atau perusahaan publik yang menyelenggarakan administrasi efek sendiri,” demikian bunyi Pasal 5 ayat (2) huruf b PMK tersebut.

Laporan bulanan dibuat untuk setiap tahun pajak dengan mencantumkan nama wajib pajak, nomor pokok wajib pajak (NPWP), tahun pajak, serta menyatakan pemenuhan persyaratan. Wajib pajak melampirkan laporan sebagai bagian dari SPT tahunan PPh untuk setiap tahun pajak.

Dalam PMK ini juga ditegaskan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan daftar wajib pajak yang memenuhi ketentuan kepada menteri keuangan melalui dirjen pajak. Daftar wajib pajak disampaikan paling lama setiap akhir bulan setelah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.