Senin, 15 November 2021 / 07:52 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211115073236-92-721125/bei-sebut-12-emiten-terancam-delisting

Jakarta, CNN Indonesia — Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut terdapat 12 emiten yang terancam lengser dari papan bursa alias delisting.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengungkap delisting dapat dilakukan karena ke-12 emiten terkait tercatat telah disuspensi atau dibekukan lebih dari 24 bulan. Namun, dia tak membeberkan emiten apa saja yang masuk dalam pantauannya itu.

“Sampai dengan saat ini terdapat 12 perusahaan tercatat yang masih dalam keadaan suspensi lebih dari 24 bulan dan berpotensi untuk dilakukan proses delisting oleh Bursa,” katanya kepada wartawan, Jumat (12/11).

Saat ini, Nyoman menyebut terdapat 4 emiten yang telah disuspensi lebih dari 24 bulan, yaitu PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL), PT Kertas Basuki Rachmat Tbk (KBRI), dan PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW).

Kendati belum dihapus dari papan bursa, namun Nyoman menuturkan bahwa pihaknya mempertimbangkan suspensi bila kinerja perusahaan tak kunjung membaik.

“Selama tidak ada perbaikan kondisi yang menjadi penyebab dilakukannya suspensi, (maka) LCGP, TRIL, KBRI, dan JKSW berpotensi untuk dilakukan delisting,” jelasnya.

Hingga kini ia menjelaskan BEI masih mempertimbangkan upaya perbaikan kinerja perusahaan tersebut sebelum ‘mencoret’ emiten dari daftar perusahaan terbuka.

Menurut Nyoman, LCGP, KBRI, dan JKSW sudah menyampaikan keterbukaan informasi mengenai rencana perbaikan going concern. “Namun sampai saat ini, belum terdapat perkembangan perbaikan yang menunjukkan permasalahan going concern telah terselesaikan,” ujarnya.

Khusus untuk TRIL, ia menyampaikan suspensi disebabkan karena ada permasalahan going concern meski berdasarkan laporan keuangan periode 30 Juni 2021 TRIL telah membukukan pendapatan.

Nyoman mengatakan sampai saat ini BEI masih mencatat going concern terkait laporan keuangan periode sebelumnya yang harus perusahaan perbaiki.

“Selain itu, Bursa juga melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan kondisi potensi delisting tersebut,” tutup dia.