10/11/2025

Source: https://www.pajak.com/pajak/bei-curhat-keluhkan-coretax-djp-tegaskan-hal-penting-ini-soal-pajak/

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) “curhat” kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait kendala pelaporan pajak melalui sistem Coretax. Dalam pertemuan tertutup yang difasilitasi Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus bersama Tim Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), kedua pihak membahas berbagai persoalan teknis serta mencari solusi agar pelaporan dan pembayaran pajak tetap berjalan lancar.

Dalam pertemuan itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jakarta Khusus Trilawanti Said menyatakan, pihaknya akan terus memberikan pendampingan bagi Wajib Pajak yang masih menemui kendala teknis pada sistem baru tersebut.

“Kami akan selalu ada untuk memfasilitasi para Wajib Pajak yang masih terkendala dengan Coretax DJP. Sampaikan kendala yang cukup krusial kepada kami agar dapat segera diberikan solusi terbaik,” kata Trilawanti dalam pertemuan tersebut, dikutip Pajak.com, Minggu (9/11/2025).

Trilawanti juga mengakui bahwa pengembangan sistem Coretax masih dalam tahap penyempurnaan. Untuk itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara DJP dan para pengguna sistem untuk memperbaiki kelemahan yang muncul di lapangan.

“Coretax DJP masih belum bisa dikatakan sempurna. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar sistem ini ke depan semakin komprehensif dan akuntabel,” tambahnya.

Dari pihak BEI, hadir Kepala Unit Operasional Keuangan dan Perpajakan Taufan Adibrata serta Tax Advisor Bramatio Wicaksana. Keduanya memaparkan sejumlah kendala teknis yang menyebabkan pelaporan SPT Masa belum dapat dilakukan melalui sistem Coretax. Untuk memastikan kewajiban perpajakan tetap tertunaikan, BEI memilih menggunakan mekanisme pembayaran pajak melalui metode deposit sebagai langkah sementara.

Menanggapi hal tersebut, Trilawanti menilai mekanisme deposit terbukti efektif menjaga arus penerimaan negara tetap terjaga. Ia menyebut, Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) mencatat nilai pembayaran pajak melalui deposit mencapai Rp4,1 triliun.

“Ini mengindikasikan efektivitas langkah alternatif dalam memastikan kewajiban perpajakan tetap tertunaikan, sampai sistem pulih dan kewajiban pembayaran Wajib Pajak dapat diakui secara menyeluruh dalam pembukuan,” pungkas Trilawanti.