27/12/2024

Source: https://www.pajak.com/pajak/begini-kriteria-pengecualian-bphtb-untuk-masyarakat-miskin-di-jakarta/

Pajak.com, Jakarta – Dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada 5 Januari 2024, Pemerintah DKI Jakarta memberikan insentif fiskal berupa pengecualian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini mendukung program 3 juta rumah yang dicanangkan pemerintah untuk menyediakan perumahan layak huni bagi warga yang membutuhkan.

Gubernur DKI Jakarta telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 808 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari peraturan tersebut. Keputusan ini mengatur kriteria khusus yang harus dipenuhi masyarakat untuk mendapatkan pengecualian BPHTB.

Kriteria Penerima Pengecualian BPHTB

Berdasarkan keputusan tersebut, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan pengecualian BPHTB:

1. Kepemilikan Rumah Pertama

Pengecualian hanya berlaku untuk rumah pertama yang digunakan sebagai tempat tinggal tetap. Rumah yang dimaksud dapat berupa rumah tapak maupun satuan rumah susun. Kebijakan ini dirancang agar bantuan tepat sasaran, yakni untuk warga yang benar-benar membutuhkan tempat tinggal.

2. Luas Bangunan Maksimal 36 Meter Persegi

Sesuai dengan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403/KPTS/M/2002 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat, salah satu rumah sederhana yang sehat adalah luasan rumah per orangnya dihitung 9 m² dengan ketinggian rata-rata langit adalah 2,8 meter. Jika diasumsikan satu keluarga terdiri dari 4 orang maka luasan minimum yang dibutuhkan adalah  36 m².

3. Nilai Perolehan Maksimal Rp 650 Juta

Penerima manfaat hanya berhak atas pengecualian BPHTB jika nilai perolehan rumah tidak melebihi Rp 650 juta. Adapun, harga ini tentunya mempertimbangkan daya beli masyarakat yang bersangkutan, serta upaya pemerintah untuk menyediakan rumah terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan.

4. Rekomendasi Instansi Terkait

Pengecualian BPHTB ini diberikan terhadap objek rumah yang diperoleh melalui program pemerintah pusat atau pemerintah daerah berupa kebijakan pemberian kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, karenanya dibutuhkan adanya rekomendasi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta.

5. Pelaporan Melalui Kanal Pajak Online

Proses administrasi pelaporan dilakukan secara online melalui kanal pajak resmi yang disediakan oleh pemerintah. Pelaporan ini mempermudah masyarakat dalam mengakses fasilitas

Dengan kriteria yang jelas, diharapkan kebijakan ini dapat membantu masyarakat miskin mendapatkan rumah yang layak tanpa beban tambahan biaya pajak. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini secara optimal dan mematuhi prosedur yang telah ditetapkan.