Senin, 18 Juli 2022 – 13:00 WIB
https://otomotif.sindonews.com/read/829413/183/begini-cara-menghitung-denda-pajak-motor-yang-telat-bayar-ternyata-mudah-1658117225

JAKARTA – Cara menghitung denda pajak motor kerap tidak dipelajari oleh banyak orang karena dianggap rumit. Padahal cara perhitungannya tidaklah sesulit yang dibayangkan.

Pemilik kendaraan bermotor yang bisa menghitung denda pajak motor yang telat bayar justru akan banyak diuntungkan. Misalnya jauh lebih siap saat melakukan pembayaran hingga punya waktu lebih untuk mengumpulkan sejumlah uang untuk bayar denda pajak motor yang telat bayar.

Perlu diketahui, pada dasarnya membayar pajak kendaraan merupakan sebuah kewajiban bagi pemilik kendaraan. Jika terlambat melakukan pembayaran, pengendara bisa terkena denda dalam besaran tertentu.

Selain itu, perlu diingat bahwa angka denda tersebut akan terus bertambah seiring lamanya keterlambatan. Maka dari itu, akan lebih baik jika pengendara menghindari hal ini. Namun, jika sudah terlanjur terlambat, maka segera mungkin harus Anda bayarkan pajak kendaraannya.

Lantas, bagaimanakah cara menghitung denda pajak motor yang telat bayar? Dilansir dari situs Suzuki, berdasarkan aturan yang ada, denda keterlambatan bayar pajak kendaraan jika melebihi satu hari sampai 1 bulan akan dikenakan denda sebesar 25 persen dari besaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Jika keterlambatan dua bulan atau lebih akan dikenakan sebesar 25 persen x PKB x 2/12 + denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Nah, agar tidak bingung di bawah ini perhitungan yang perlu Anda cermati:

– Denda Keterlambatan 2 hari – 1 bulan dikenakan PKB x 25%

– Denda Keterlambatan 3 bulan dikenakan PKB x 25% x 3/12 + Denda SWDKLLJ

– Denda Keterlambatan 5 bulan dikenakan PKB x 25% x 5/12 + Denda SWDKLLJ

– Denda Keterlambatan 2 tahun dikenakan 2 x PKB x 25% x 12/12 + Denda SWDKLLJ

– Denda Keterlambatan 3 tahun dikenakan 3 x PKB x 25% x 12/12 + Denda SWDKLLJ

– Seterusnya.

Jika rumus perhitungan belum terasa faktual. Berikut ini ilustrasi yang bisa Anda pahami:

Misalnya Anda memiliki motor dengan besaran PKB sejumlah Rp150.000. Kemudian, Anda telah telat membayarnya selama dua bulan. Sedangkan besaran denda SWDKLLJ adalah Rp32.000. Maka perhitungannya adalah:

– PKB x 25% x 2/12 + Denda SWDKLLJ

– Rp150.000 x 25% x 2/12 + Rp32.000

-Rp6.250 + Rp32.000 = Rp38.250

Besaran denda pajak motor anda yang telat bayar 2 bulan adalah Rp 38.250. Jika diakumulasikan menjadi pembayaran total, maka menjadi PKB + SWDKLLJ + Denda Keterlambatan. Jadi, Rp150.000 + Rp32.000 + Rp38.250 = Rp 220.250

Demikian ulasan mengenai cara menghitung denda pajak motor yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan Anda.