07/10/2024
Source: https://www.pajak.com/pajak/begini-cara-ajukan-pengukuhan-pengusaha-kena-pajak-di-core-tax/
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah intensif menyosialisasikan persiapan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau core tax kepada Wajib Pajak. Sosialisasi ini dilakukan karena adanya perubahan proses bisnis administrasi perpajakan yang serba-on-line dan terintegrasi. Salah satunya proses pengajuan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Bagaimana cara ajukan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak di core tax? Merujuk pada ‘Buku Manual Coretax’, Pajak.com telah merangkumnya untuk Anda.
Cara Ajukan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak di “Core tax”
Berikut ini adalah cara mengajukan pengukuhan PKP dalam aplikasi core tax yang rencananya akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025:
1. Login core tax dengan mengisi:
- Username: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)/ Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Password;
- Pilih language (bahasa); dan
- Captcha (kode keamanan).
2. Pada menu ‘Portal’, pilih submenu ‘Pengukuhan PKP’;
3. Berikutnya, akan muncul formulir permohonan dan sebagian kolom telah terisi secara otomatis;
4. Dalam hal permohonan pengukuhan PKP diajukan atas nama diri sendiri, maka kolom ‘Representative’ dapat dilewati. Namun jika permohonan pengukuhan PKP diajukan oleh wakil/kuasa, maka centang kolom ‘Filled in by Taxpayer Representative’;
5. Masukkan detail informasi terkait status kepemilikan tempat usaha, besar peredaran bruto, saat mulai transaksi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta alamat utama tempat usaha;
6. Pilih status kepemilikan tempat usaha ‘(Ownership Status of Business Place)’;
7. Kemudian pilih salah satu dari 3 pilihan ini:
8. Sewa/kontrak ‘(Lease/Contract)’,
9. Milik/perusahaan ‘(Owned/Company)’, dan/atau
10. Sewa kantor visual ‘(Virtual Office Leases)’.
11. Apabila yang dipilih adalah Sewa Kantor Visual’ ‘(Virtual Office Leases)’, maka akan diminta untuk memasukkan NIK penyedia kantor virtual (virtual office provider NIK);
12. Isi besaran omzet tahunan pada kolom ‘Yearly Turn Over)’. Contoh Rp 5.000.000.000;
13. Pilih tanggal mulai transaksi pemungutan PPN dalam kolom ‘VAT Transaction Start Date’;
14. Centang ‘Surat Pernyataan’ (taxpayer statement). Dengan demikian, Anda menyadari sepenuhnya segala akibat termasuk sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Isinya adalah sebagai berikut:
- “Saya menyatakan bahwa apa yang saya sampaikan di atas adalah benar dan lengkap, dan saya setuju untuk menggunakan Akun Wajib Pajak saya sebagai sarana menerima keputusan dan dokumen perpajakan. (By being fully aware of all the consequences including sanctions in accordance with the provisions of the applicable laws, i declare that what i have told above is true and complete, and I agree to use my taxpayer account as a means of receiving tax decisions and documents); dan
- Melalui penyampaian surat permohonan pengukuhan PKP ini, saya menyatakan akan memusatkan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) PPN atas seluruh transaksi barang kena pajak/jasa kena pajak (BKP/JKP) pada tempat tinggal atau tempat kedudukan dan seluruh tempat kegiatan usaha. (Through the submission of this PKP confirmation application, I declare that i will centralize the submission of VAT SPT for all BKP or JKP transactions at the place of residence or domicile and all places of business activity).
15. Lalu, tekan tombol ‘Submit”; dan
16. Bukti Penerimaan Permohonan Pengukuhan PKP dapat diunduh pada tombol ‘Download Proof of Receipt’ atau atau dapat juga dilihat pada menu ‘Portal’ dan submenu ‘Dokumen Saya’.