Rabu, 21 Juli 2021 / 09:29 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210721092415-92-670131/beda-ppkm-darurat-dan-ppkm-level-4-bagi-mal-dan-restoran

Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah mengubah istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4. Meski berubah, sebetulnya aturan PPKM level 4 tidak banyak berubah dibandingkan aturan PPKM darurat.

Aturan baru itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 di Wilayah Jawa dan Bali.

Mengutip aturan itu, Rabu (21/7), pemerintah masih melarang operasional pusat perbelanjaan atau mal. Namun, pemerintah memperbolehkan akses untuk pembelian delivery atau take away di restoran serta supermarket yang melayani hal kritikal.

“Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada diktum ketiga poin (sektor kritikal) dan d (aturan delivery/take away restoran),” bunyi diktum ketiga aturan itu.

Pada aturan PPKM darurat, pemerintah hanya menyatakan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

Selain itu, pemerintah juga masih melarang makan di tempat (dine in) di restoran dan pedagang kaki lima (PKL) baik yang berdiri sendiri maupun berada dalam mal. Aturan ini tetap dibandingkan pada masa PPKM darurat.

“Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in),” bunyi aturan itu

Selain itu, pemerintah juga masih melarang makan di tempat (dine in) di restoran dan pedagang kaki lima (PKL) baik yang berdiri sendiri maupun berada dalam mal. Aturan ini tetap dibandingkan pada masa PPKM darurat.

“Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in),” bunyi aturan itu.

Sedangkan, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Sementara, kapasitas pengunjung yang diperbolehkan hanya 50 persen. Aturan ini tidak berubah dari regulasi PPKM darurat sebelumnya.

“Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam,” imbuh aturan itu,” bunyi aturan.