12/11/2024
Source: https://www.pajak.com/pajak/bea-cukai-beri-fasilitas-ata-carnet-untuk-aquabike-jet-ski-world-championship-2024/
Pajak.com, Sumatera Utara – Aquabike Jet Ski World Championship 2024 kembali digelar pada 13-17 November 2022, di Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (Bea Cukai) Belawan mengambil peran strategis dengan beri fasilitas pemasukan barang kebutuhan lomba melalui skema Admission Temporaire/Temporary Admission (ATA) Carnet. Dengan fasilitas ini pemilik barang kebutuhan lomba dibebaskan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), namun tetap dilakukan pemeriksaan fisik barang.
Kepala Bea Cukai Belawan Ahmad Luthfi memastikan bahwa fasilitas ATA Carnet memberikan kemudahan bagi peserta internasional untuk membawa masuk dan keluar peralatan dan perlengkapan jet ski yang diperlukan. Fasilitas ini untuk barang-barang impor yang digunakan secara sementara di Indonesia dan diekspor kembali setelah acara berakhir.
“ATA Carnet adalah dokumen untuk kegiatan impor dan ekspor barang sementara. Pemberian fasilitas ini bertujuan untuk memajukan perdagangan serta industri dan pariwisata dengan memfasilitasi kegiatan konser, pameran dan olahraga internasional,” jelas Luthfi dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (12/11).
Dalam Aquabike Jet Ski World Championship 2024, Bea Cukai mencatat bahwa ratusan jenis barang dengan berat lebih dari 77 ton yang masuk ke Indonesia melalui fasilitas ATA Carnet. Barang-barang tersebut, meliputi jet ski, peralatan paddock, barel pengisian bahan bakar, dan berbagai suku cadang penting untuk mendukung jalannya kejuaraan. Barang itu diangkut dari berbagai negara, termasuk Belgia, Jepang, Amerika Serikat, Thailand, dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
“Dengan adanya fasilitas ATA Carnet, kami ingin menunjukkan bahwa Indonesia mampu mendukung kegiatan berskala global dengan prosedur yang ramah dan efisien. Harapannya, kejuaraan ini dapat berjalan lancar, dampaknya pun dapat dirasakan oleh masyarakat, baik dari segi ekonomi maupun promosi pariwisata,” ujar Luthfi.
Sebagai informasi, ATA Carnet diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2014 Tahun 2014 tentang Impor Sementara Dengan Menggunakan Carnet atau Ekspor yang Dimaksudkan untuk Diimpor Kembali Dalam Jangka Waktu Tertentu Dengan Menggunakan Carnet.
Adapun syarat penggunaan ATA Carnet, diantaranya barang tidak akan habis pakai, barang mudah dilakukan identifikasi, dan tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki, kecuali berubah sebagai akibat penyusutan yang wajar karena penggunaannya.