04/10/2024
Source: https://www.pajak.com/pajak/bea-cukai-barang-logistik-motogp-mandalika-2024-dibebaskan-bea-masuk-dan-pajak/
Pajak.com, Lombok – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai menjamin kelancaran importasi logistik setelah perhelatan Motorcycle Grand Prix, di Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika (MotoGP Mandalika 2024), Lombok, Nusa Tenggara Barat. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menyebutkan bahwa kemudahan itu dilakukan dengan membebaskan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang logistik MotoGP 2024.
“Bea Cukai memberikan layanan importasi logistik MotoGP menggunakan skema admission temporaire/temporary admission carnet (ATA Carnet) dan pemberitahuan pabean Kawasan Ekonomi khusus (PPKEK). Atas skema tersebut, barang logistik Moto GP 2024 diberikan fasilitas berupa pembebasan bea masuk dan tidak PDRI, serta diberikan kemudahan prosedural dalam pemeriksaan fisik,” jelas Budi dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (3/10).
Ia memerinci prosedur pemberian fasilitas itu, dimulai dari dilakukannya impor 500 ton logistik untuk perhelatan MotoGP Mandalika 2024 pada 24-25 September 2024 di Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika. Kemudian, petugas Bea Cukai Mataram melakukan pengawasan dan pemeriksaan fisik, sesaat setelah logistik tersebut tiba. Pemeriksaan pun dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan fasilitas yang diberikan.
“Setelah selesai final race, Bea Cukai Mataram kembali melakukan pemeriksaan terhadap barang logistik MotoGP dengan total 293 dokumen ATA Carnet yang akan segera diekspor kembali (reekspor) ke negara tempat race selanjutnya, yaitu di Jepang. Setelah pemeriksaan (dokumen dan fisik) selesai, berikutnya petugas Bea Cukai Mataram melakukan pengawasan proses loading logistik melalui terminal kargo di Bandar Udara Internasional Lombok (Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid),” ungkap Budi.
Menurutnya, kelancaran seluruh rangkaian kegiatan MotoGP Mandalika 2024 tidak terlepas dari dukungan segenap pihak yang terlibat. antara lain Bea Cukai Mataram dan Bea Cukai Soekarno Hatta; pihak penyelenggara, seperti Administrator KEK dan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC); pihak importir, yaitu Mandalika Grand Prix Association (MGPA); dan pihak pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), yaitu Injourney Aviation Service (IAS).