Jumat, 26 Februari 2021 / 08:22 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210226080129-78-611126/bca-laporkan-nasabah-penerima-salah-transfer-rp51-juta

Jakarta, CNN Indonesia — PT Bank Central Asia Tbk atau BCA melaporkan seorang nasabah atas nama Ardi Pratama ke kepolisian terkait kasus salah transfer yang dilakukan oleh karyawannya di BCA Citraland, Surabaya, Jawa Timur.

Perseroan merasa mengalami kerugian sebab Ardi memakai uang salah transfer sebesar Rp 51 juta tersebut dan tak bisa langsung mengembalikan secara tunai.

Terkait kasus itu, Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn mengatakan pihaknya telah menjalankan operasional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami sampaikan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses hukum dan BCA tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Hera saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (26/2).

Berdasarkan catatan BCA, Ardi sudah 2 kali menerima surat pemberitahuan terjadinya salah transfer dan BCA telah memintanya untuk segera mengembalikan dana tersebut sejak Maret 2020.

“Namun, nasabah yang bersangkutan baru menunjukkan upaya pengembalian dana secara utuh pada bulan Oktober 2020, dimana proses hukum atas kasus ini sudah dimulai sejak Agustus 2020,” ujarnya.

Hera menegaskan bahwa dalam setiap kasus kesalahan transfer yang dilakukan oleh bank, tiap nasabah wajib mengembalikan uang tersebut.

Hal tersebut juga diatur dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana di mana penguasaan dana hasil transfer oleh seseorang yang diketahui atau patut diketahui bukan miliknya diancam pidana.

“Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” seperti dikutip dari Pasal 85 UU3/2011.

Dikutip dari Kompas.com, BCA melaporkan Ardi ke polisi pada Agustus 2020. Awalnya pada Oktober 2020 Ardi dipanggil dengan status saksi. Namun pada 10 November 2020 statusnya berubah jadi tersangka dengan tuduhan Pasal 885 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010. Kini, kasus yang menimpa Ardi ini sudah sampai tahap persidangan.