21 Maret 2022 / 12:07 WIB
https://www.tribunnews.com/bisnis/2022/03/21/batas-lapor-spt-pajak-sampai-31-maret-2022-kpp-pratama-kalau-tidak-bisa-denda-rp-100-ribu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, setiap wajib pajak (WP)
yang memiliki NPWP, wajib melakukan pelaporan SPT tahunan bagi orang pribadi.
Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga Erwin Siahaan mengatakan, apabila tidak lapor sampai 31 Maret 2022, maka yang bersangkutan bisa kena sanksi denda.
“Paling lambat tanggal 31 Maret untuk SPT tahunan orang pribadi. Jika terlambat lapor atau tidak lapor, denda Rp 100 ribu,” ujarnya di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, Senin (21/3/2022).
Lebih lanjut, dia berterima kasih kepada Grup Kompas yang sudah memfasilitasi pihaknya sosialisasi pajak terhadap karyawan maupun masyarakat agar tidak telat lapor SPT.
“Ditjen Pajak, terutama KPP Pratama Tanah Abang Tiga berterima kasih karena Grup Kompas memfasilitasi agar jadi warga negara baik yang patuh dan taat pajak. Hari ini dan besok, kita lakukan asistensi pengisian SPT tahunan bagi pegawai Grup Kompas,” kata Erwin.
Menurutnya, instrumen perpajakan dapat membantu pemerintah dalam melakukan pembangunan, sehingga peran daripada wajib pajak menjadi penting.
“Sebagai warga negara, penting dalam lakukan pembangunan dengan berpatisipasi dan gotong royong. Satu di antaranya melalui peran serta aktif dalam membayar dan melapor pajak,” pungkasnya.