24/07/2023
Source : https://www.cnbcindonesia.com/news/20230724105505-4-456694/baru-lebih-bayar-pajak-di-bawah-rp100-juta-kini-cair-15-hari/
Jakarta, Indonesia – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengubah aturan untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk wajib pajak orang pribadi. Aturan ini lebih longgar, sehingga mempermudah wajib pajak ketika meminta kembali uangnya saat lebih bayar pajak.
Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, melalui kanal Youtube Kementerian Keuangan, Senin (24/7/2023).
“WP OP yang mengalami lebih bayar kadang-kadang SPT-nya lebih bayar sampai dengan Rp 100 juta kami sekarang melakukan langkah untuk menyederhanakan dan mempercepat dari sisi restitusinya,” jelasnya.
Foto: Konferensi Pers APBN Kita Edisi Juli 2023 (Tangkapan layar Youtube Kemenkeu)
Konferensi Pers APBN Kita Edisi Juli 2023 (Tangkapan layar Youtube Kemenkeu)
Sri Mulyani menjelaskan, sebelumnya pemeriksaan atas permohonan permintaan restitusi diberikan batas waktu paling lama 1 tahun. Kini, dengan aturan baru PER-5.PJ/2023, maka pengembalian pendahuluan paling lama 15 hari kerja melalui proses penelitian.
“Untuk tahun ini akan dilakukan percepatan hanya 15 hari kerja,” terang Sri Mulyani.
Berdasarkan data terbaru, Sri Mulyani menyampaikan jumlah SPT PPh OP dengan lebih bayar sampai dengan Rp 100 juta sebanyak 15.419 dengan total nilai Rp 56,32 miliar.
“Dari jumlah ini, sebanyak 1.895 WP telah diberikan pengembalian pendahuluan dengan total Rp 7,3 miliar,” pungkasnya