04/02/2026
Source: https://www.pajak.com/pajak/pajak-nasional/banjir-skp-pemeriksaan-pajak-di-2026-praktisi-sarankan-perusahaan-gunakan-pelampung-penyelesaian-sp2dk-yang-efektif/
Bos Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto mengangkat empat ribu Account Representative (AR) sebagai pemeriksa pajak yang berwenang menyampaikan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Kebijakan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak itu menjadi sinyal banjir SKP pemeriksaan pajak di tahun 2026 untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus mengejar target penerimaan. Oleh sebab itu, praktisi yang merupakan Supervisor Associate Taxco Solution Oktovian Deo Anu menyarankan perusahaan mengefektifkan penyelesaian Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan (SP2DK), sebelum beranjak ke tahap pemeriksaan.
Okto menjelaskan bahwa secara garis besar SKP berisi tagihan kekurangan pembayaran pajak atau pengembalian kelebihan pajak (restitusi). Perundang-undangan mengatur beberapa jenis SKP, diantaranya Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
Sebelum SKP itu terbit, tak jarang DJP pun menyampaikan SP2DK sebagai sarana mengonfirmasi data/informasi kepada Wajib Pajak. Menurut Okto, Wajib Pajak seyogianya dapat memanfaatkan tahapan SP2DK dengan memberikan tanggapan yang tepat agar pengawasan tidak berlanjut ke meja pemeriksa.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 (PMK 111/2025) sebagai peningkatan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dalam menghadapi kewenangan DJP untuk menyampaikan SP2DK hingga Surat Teguran.
“Urgensi pemberlakuan PMK 111/2025 adalah untuk memperkuat kepatuhan Wajib Pajak dalam menjalankan penerapan sistem self assessment, adanya kepastian hukum, lebih transparansi dan adil dalam menjalankan tata cara pengawasan,” ujar Okto dalam perbincangan eksklusif di Kantor Taxco Solution, APL Tower Jakarta, dikutip Pajak.com (3/2/26).
Ia mengingatkan bahwa sebelumnya SP2DK hanya diatur pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 (SE 5/2022). Atas dasar itu, Okto berpandangan, SP2DK memiliki kekuatan hukum yang lebih jelas serta transparansi lebih tinggi sekaligus administrasi perpajakan menjadi lebih efisien.
Hal krusial lainnya yang penting diketahui PMK 111/2025 bahwa SP2DK kini bisa dikirimkan juga kepada Wajib Pajak belum terdaftar atau tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan wilayah kegiatan ekonomi KPP.
“Risiko pengawasan, termasuk SP2DK, bisa terjadi ke Wajib Pajak maupun yang belum menjadi Wajib Pajak,” tandas Okto.
Penyelesaian SP2DK yang Efektif
Untuk memitigasi risiko tersebut, Okto memberikan beberapa strategi untuk menyelesaikan SP2DK dengan efektif untuk memitigasi adanya pemeriksaan pajak. Pertama, Wajib Pajak harus memahami secara komprehensif perbedaan ketentuan SP2DK yang sebelumnya diatur dalam SE 5/2022.
Dalam PMK 111/2025, SP2DK disampaikan kepada Wajib Pajak melalui akun Wajib Pajak di Coretax, pos elektronik yang terdaftar, faksimile dengan bukti pengiriman faksimile, pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, secara langsung kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa.
“Kedua, Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian tanggapan paling lama selama 7 hari setelah jangka waktu penyampaian tanggapan berakhir dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan secara tertulis kepada KPP” jelas Okto.
Dengan demikian, Wajib Pajak memiliki waktu total 21 hari untuk memberikan tanggapan atas SP2DK kepada KPP—14 hari masa normal dan 7 hari perpanjangan.
Ketiga, metode penyampaian tanggapan atas SP2DK. Okto menyebutkan bahwa PMK 111/2025 memperbolehkan pemberian penjelasan atau tanggapan dilakukan melalui Coretax, secara langsung pada saat dilakukan kunjungan, atau melalui media daring dengan video conference.
“Atas perubahan ini, yang harus dipersiapkan Wajib Pajak sebelum mendapatkan SP2DK adalah aktivasi akun Coretax, melakukan audit internal, dokumentasi semua transaksi dengan lengkap dan valid secara digital, melakukan pembetulan SPT segera apabila ditemukan ketidaksesuaian data dengan laporan pajak,” jelas Okto.
Sejurus kemudian, Wajib Pajak harus memahami dengan rigid rupa-rupa permintaan klarifikasi data yang tercantum dalam SP2DK. Apabila tidak memahami, Okto bahkan mengatakan, perpanjangan waktu memberi tanggapan menjadi total 21 hari pun tidak akan cukup bagi Wajib Pajak.
“Untuk memahami data dan klarifikasi yang diminta, Wajib Pajak harus melakukan identifikasi data transaksi,” ujar Okto.
Berdasarkan pengalaman Okto mendampingi Wajib Pajak di berbagai sektor, koreksi data yang biasa ditemukan AR dalam SP2DK adalah selisih peredaran usaha antara peredaran usaha SPT Pajak Penghasilan (PPh) badan dengan peredaran usaha SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Januari – Desember. Lalu, selisih biaya gaji pada lampiran II SPT tahunan dengan DPP PPh 21 yang dilaporkan dalam SPT PPh 21 Januari – Desember.
“Koreksi lainnya terkait selisih biaya jasa pada lampiran II SPT Tahunan dengan DPP SPT PPh 23 Januari – Desember. Ada pula selisih biaya sewa antara biaya sewa pada lampiran II SPT tahunan dengan DPP SPT PPh 4 ayat 2 Januari – Desember. Koreksi berikutnya terkait selisih pembelian pada lampiran II tahunan SPT tahunan dengan DPP pajak masukan yang dikreditkan pada SPT PPN Januari – Desember,” ungkap Okto.
Secara simultan, Okto mengatakan bahwa Wajib Pajak harus mengumpulkan bukti transaksi serta melakukan pencocokan data transaksi dengan laporan pajak. Wajib Pajak harus menyiapkan semua data atau dokumen pendukung dengan lengkap dan valid serta menggunakan format surat tanggapan yang resmi, terstruktur dengan bahasa yang jelas.
“Lakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) apabila diperlukan dan memberikan surat tanggapan sesuai tenggat waktu yang diberikan. Segera lakukan konsultasi dengan ahli pajak untuk memastikan strategi yang efektif dan tepat,” jelas Okto.
Pengawasan Pajak di PMK 111/2025
Selain SP2DK, PMK 111/2025 juga memperjelas kewenangan DJP untuk melakukan kegiatan pengawasan lainnya berupa melakukan pembahasan secara luring atau daring dengan Wajib Pajak, mengundang Wajib Pajak untuk hadir di kantor DJP secara langsung maupun melalui media daring (video conference).
Kemudian, DJP juga berhak kunjungan dengan mendatangi secara langsung lokasi tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat kedudukan Wajib Pajak, menyampaikan imbauan dengan menerbitkan Surat Imbauan, memberikan teguran dengan menerbitkan Surat Teguran sebagai tindak lanjut apabila ditemukan ketidakpatuhan.
“DJP dapat meminta dokumen penentuan harga transfer bagi Wajib Pajak yang memiliki transaksi afiliasi. Lalu, mengumpulkan data ekonomi di wilayah kerja untuk memetakan potensi ekonomi atau objek pajak serta identifikasi Wajib Pajak dengan pengamatan, wawancara, geotagging, pengambilan gambar atas objek dan lingkungan,” urai Okto.
Selain itu, PMK 111/2025 memperjelas kewenangan DJP untuk menerbitkan Surat dalam Rangka Pengawasan maupun melaksanakan kegiatan pendukung pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan meliputi pengusulan penilaian, pembahasan dengan pihak DJP yang dianggap relevan, permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga, melakukan kegiatan lainnya yang berkaitan dengan pengawasan sesuai penugasan.
“Risiko dari kegiatan pengawasan bisa berlanjut dilakukan pemeriksaan pajak, koreksi pajak, dan dikenakan sanksi administrasi,” tegas Okto.
Pengawasan merupakan bagian untuk memastikan kepatuhan perpajakan berjalan sesuai aturan, maka selama Wajib Pajak melaksanakan kewajibannya dengan baik tidak perlu panik.
“Tetap tenang dan persiapkan dokumen yang lengkap, pahami aturan pajak terkait, konsultasi ke ahli pajak apabila diperlukan,” imbuh Okto.
Seirama dengan SP2DK, berbagai kegiatan pengawasan juga bisa dilakukan KPP kepada Wajib Pajak belum terdaftar atau tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan wilayah kegiatan ekonomi KPP.