Pada tanggal 23 April 2018 Direktur Jenderal Pajak menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2018 tentang  Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Apa syaratnya zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto?

Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat dibayarkan melalui badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.

Siapa saja badan/lembaga yang telah disahkan oleh Pemerintah?

Berikut daftar badan/lembaga sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto: Daftar Badan atau Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto

Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibayarkan kepada badan/lembaga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sejak badan/lembaga tersebut dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah