19/07/2024
Source: https://www.pajak.com/pajak/ayo-manfaatkan-pemutihan-pajak-kendaraan-bermotor-di-papua-barat-daya/
Pajak.com, Papua – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2024. Program tersebut terdiri dari penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Pj Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa’ad mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini.
Peralihan kode PB ke PY bertujuan untuk menunjukkan perlindungan dan kepastian hukum dalam rangka tertib administrasi pelayanan perpajakan di wilayah Papua Barat Daya. Perubahan ini juga merupakan Amanah dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor: Kep/29/1/2024 tanggal 29 Januari 2024 dan Keputusan Kepolisian Daerah Papua Barat Nomor Kep/195/HUK.4./2024 Tanggal 21 Maret 2024.
“Karena uang pajak itu yang akan kita gunakan untuk memberikan perayaan melaksanakan pembangunan dan memberdayakan masyarakat yang ada di wilayah provinsi ini,” tegasnya.
Adapun pemungutan pajak kendaraan bermotor dilakukan di kantor bersama samsat yang melibatkan BPPKAD, kepolisian daerah, dan PT Jasa Raharja. Di Papua Barat Daya, terdapat 5 kantor samsat, yaitu di Kota Sorong, Aimas, Sorong Selatan, Kabupaten Tambrauw, dan Raja Ampat.