19/07/2024

Source: https://www.pajak.com/pajak/ayo-manfaatkan-pemutihan-pajak-kendaraan-bermotor-di-papua-barat-daya/

Pajak.com, Papua – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2024. Program tersebut terdiri dari penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Pj Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa’ad mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini.

“Karena nanti akan diselaraskan kode pelat nomor Papua Barat Daya dari PB ke PY. Seluruh warga yang punya kendaraan bermotor, ayo ke kantor samsat, ini kesempatan pemutihan untuk memastikan bahwa kendaraan  saudara-saudara sudah tidak ada lagi tunggakan pajaknya. Waktunya itu sampai Oktober yang mau bayar, kemudian yang mau balik nama juga silakan ke samsat,” ungkap Musa’ad dalam konferensi pers, dikutip Pajak.com, (18/7).

Baca Juga  Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Mobil dan Simulasinya

Peralihan kode PB ke PY bertujuan untuk menunjukkan perlindungan dan kepastian hukum dalam rangka tertib administrasi pelayanan perpajakan di wilayah Papua Barat Daya. Perubahan ini juga merupakan Amanah dari  Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor: Kep/29/1/2024 tanggal 29 Januari 2024 dan Keputusan Kepolisian Daerah Papua Barat Nomor Kep/195/HUK.4./2024 Tanggal 21 Maret 2024.

Musa’ad memastikan bahwa partisipasi Wajib Pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakan akan membantu peningkatan pembangunan di wilayah Provinsi Papua Barat Daya.

“Karena uang pajak itu yang akan kita gunakan untuk memberikan perayaan melaksanakan pembangunan dan memberdayakan masyarakat yang ada di wilayah provinsi ini,” tegasnya.

Pada kesempatan berbeda, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Papua Barat Daya Harjito mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 218.482 kendaraan di Papua Barat Daya yang berpotensi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penerimaan pajak kendaraan bermotor.

Adapun pemungutan pajak kendaraan bermotor dilakukan di kantor bersama samsat yang melibatkan BPPKAD, kepolisian daerah, dan PT Jasa Raharja. Di Papua Barat Daya, terdapat 5  kantor samsat, yaitu di Kota Sorong, Aimas, Sorong Selatan, Kabupaten Tambrauw, dan Raja Ampat.