19/03/2025
Source: https://www.pajak.com/pajak/ayo-manfaatkan-layanan-pojok-pajak-di-jakpus-permudah-wajib-pajak-laporkan-spt-tahunan/
Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat (Kanwil DJP Jakpus) terus berupaya mempermudah Wajib Pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kali ini, bekerja sama dengan Menara Danareksa, Kanwil DJP Jakpus membuka layanan Pojok Pajak untuk masyarakat di sekitar Jakpus. Layanan ini tersedia pada 18 dan 19 Maret 2025, bertempat di lantai UG Menara Danareksa, Gambir, Jakpus, mulai pukul 10.00 hingga 15.00 WIB.
“Kami ingin memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam melaporkan SPT. Dengan adanya Pojok Pajak ini, mereka bisa mendapatkan bimbingan langsung tanpa perlu datang ke kantor pajak,” kata Kepala Kanwil DJP Jakpus Eddi Wahyudi dalam keterangan resminya, Selasa (18/3).
Eddi mengatakan, layanan Pojok Pajak menyediakan bimbingan langsung dari petugas pajak untuk membantu Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing.
“e-Filing merupakan layanan daring yang memungkinkan proses pelaporan pajak menjadi lebih cepat, aman, dan tanpa antre,” imbuh Eddi.
Eddi menyebut, layanan Pojok Pajak kali ini melibatkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Gambir Satu dan KPP Pratama Jakarta Menteng Satu. Para petugas dari kedua KPP tersebut siap membantu Wajib Pajak yang membutuhkan panduan langsung dalam mengisi dan melaporkan SPT Tahunan, baik secara daring maupun manual.
Mendekati batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak orang pribadi, yang jatuh pada 31 Maret, Eddi mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melapor untuk menghindari sanksi keterlambatan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Pojok Pajak ini agar proses pelaporan lebih mudah dan lancar. Lapor SPT lebih awal lebih nyaman,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Eddi juga menjelaskan bahwa dari semua kanal pelaporan yang tersedia, e-Filing masih menjadi pilihan utama bagi Wajib Pajak lantaran kemudahan dan kecepatan prosesnya. Sistem ini memang menjadi unggulan karena memungkinkan pelaporan dari mana saja tanpa harus datang ke kantor pajak, memberikan fleksibilitas lebih bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Tak hanya berhenti di Pojok Pajak, lanjut Eddi, Kanwil DJP Jakpus juga telah menginisiasi berbagai langkah lain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pelaporan SPT Tahunan. Di antaranya adalah dengan membuka layanan ekstra pada hari Sabtu dan Minggu di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP, serta menggelar Pekan Panutan bekerja sama dengan pemerintah daerah. Adapun Pekan Panutan ini bertujuan untuk mengajak lebih banyak Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunan lebih awal.
Selain itu, Kanwil DJP Jakpus juga melakukan kampanye melalui pesan singkat dan panggilan suara untuk mengingatkan Wajib Pajak akan kewajiban pelaporan SPT Tahunan sebelum tenggat waktu. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak serta mengurangi jumlah keterlambatan pelaporan yang bisa berujung pada sanksi.