05/06/2024

Source: https://www.pajak.com/pajak/awasi-kepatuhan-pajak-sektor-transportasi-laut-kemenhub-dan-kemenkeu-saling-tukar-data/

Pajak.com Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama untuk saling tukar dan memanfaatkan data atau informasi sektor transportasi laut. Pemanfaatan ini dilakukan untuk mengawasi kepatuhan pajak pelaku usaha di sektor transportasi laut.

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antoni Arif Priadi dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, serta disaksikan langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, di Kantor Kemenhub.

“Saya pikir perjanjian ini sangat bernilai. Kemenkeu mendapatkan tugas yang tidak mudah untuk mengumpulkan pajak, dan semuanya itu dikembalikan lagi kepada rakyat, salah satunya melalui berbagai pembangunan yang dilaksanakan Kemenhub. Kita ingin menjadi institusi yang punya integritas dengan mencatat seluruh pergerakan pelaku usaha di sektor transportasi laut,” ungkap Budi dalam sambutannya, dikutip Pajak.com, (4/6).

Ia menegaskan bahwa perjanjian ini dilakukan untuk melakukan optimalisasi penerimaan perpajakan serta pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, serta pengawasan terhadap pegusaha yang menggunakan transportasi laut. Objek kerja sama dalam perjanjian ini, meliputi data elektronik yang tersedia dalam basis data, data non-elektronik, serta informasi tertulis.

“Dalam pelaksanaannya, pertukaran data dan informasi seputar pengusaha transportasi laut dilakukan secara on-line dan host to host atau sistem antar-server yang terhubung satu sama lain secara langsung antara Kemenhub dan Kemenkeu. Jangka waktu perjanjian ini berlangsung selama 5 tahun sejak ditandatangani, atau sejak 2024 hingga 2029. Sebelumnya, perjanjian ini juga sudah pernah dilakukan di tahun 2019 dan berakhir di tahun 2024,” ujar Budi.

Di sisi lain, ia berharap, Kemenkeu juga dapat mendukung pengadaan Automatic Identification System (AIS) di seluruh Indonesia. Adapun AIS merupakan sistem otomatis yang digunakan oleh kapal dan oleh sistem pengawasan lalu lintas kapal atau Vessel Traffic Services (VTS) untuk memberikan informasi yang aman dan cerdas mengenai lalu lintas maritim.

“Saat ini belum seluruh kawasan perairan Indonesia yang sudah dilengkapi dengan sistem AIS. Kalau kita lihat, di Kalimantan, Batam, dan Sulawesi, masih ada sejumlah kapal yang tidak terpantau, padahal kapal harus punya namanya AIS. Kalau kita bisa memantaunya, otomatis kita bisa menghitung dengan lebih akurat jumlah kapal yang bergerak dan jumlah barang bergerak yang kena pajak,” ungkap Budi.

Di sisi lain, pelaku usaha jasa angkutan laut memiliki jumlah yang cukup besar dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini mengingat perairan di Indonesia mencapai 2/3 dari luas wilayah negara.

“Dengan banyaknya jumlah perusahaan jasa, ekonomi Indonesia terus bertumbuh dan berkembang,” pungkas Budi.