Kamis, 12 Agustus 2021 / 06:59 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210812050019-92-679266/aturan-terbit-pengunjung-mal-wajib-vaksin-di-bandung

Bandung, CNN Indonesia — Wali Kota Bandung Oded M Danial menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 81 Tahun 2021 tentang protokol kesehatan saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Terdapat sejumlah aturan baru berupa relaksasi di sejumlah bidang pada masa PPKM level 4 yang diperpanjang hingga 16 Agustus mendatang. Salah satunya, pemerintah kini mengizinkan mal dan pusat perbelanjaan beroperasi. Termasuk mengizinkan restoran dan kafe untuk melayani makan di tempat atau dine in.

Kendati demikian, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pengunjung dan pengusaha mal, pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe.

Berikut sejumlah persyaratan yang tertuang dalam lampiran IA Perwal 81/2021. Orang yang akan masuk pusat perbelanjaan wajib:

  1. Sudah divaksinasi (minimal vaksin pertama).
  2. Memiliki sertifikasi vaksin yang tertera dalam akun PeduliLindungi.
  3. Melakukan check in dengan cara melakukan scan QR Code yang berada di akses masuk pusat perbelanjaan dan memperlihatkan hasil scan QR Code kepada petugas pemeriksaan.
  4. Bagi yang belum atau tidak bisa melakukan vaksinasi karena alasan kesehatan, menunjukkan surat keterangan dokter dan bukti tes antigen dengan hasil negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum kedatangan ke pusat perbelanjaan. Atau menunjukkan bukti tes RT-PCR dengan hasil negatif yang sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum kedatangan.
  5. Bagi yang baru sembuh dari Covid-19, juga wajib menunjukan hasil tes negatif tes antigen (1 x 24 jam) atau tes RT-PCR (2 x 24 jam) sebelum kedatangan.

Karena pengunjung pusat perbelanjaan wajib tervaksin Covid-19 maka Pemerintah Kota Bandung mengujicobakan vaksinasi on the spot di dua pusat perbelanjaan yaitu di Paris van Java dan Trans Studio Bandung.

Sementara itu, untuk restoran atau kafe, pengunjung wajib:

  1. Memastikan diri dalam kondisi sehat. Jika mengalami gejala seperti batuk, demam, pilek, nyeri tenggorokan, dan atau sesak nafas diminta untuk tetap di rumah dan periksakan diri kepada fasilitas kesehatan.
  2. Saat berada di restoran atau kafe, maka dalam satu meja hanya diisi oleh dua orang pengunjung. Sedangkan waktu makan paling lama 20 menit dan wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Selain pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe, Pemkot Bandung juga memberikan kelonggaran untuk menggelar sejumlah acara. Di antaranya, khitan, pernikahan, pemakaman dan atau takziah kematian yang bukan karena Covid-19.

Untuk acara khitan dapat dilaksanakan di rumah dengan dihadiri maksimal 20 orang. Sedangkan pernikahan hanya diperbolehkan prosesi akad nikah di rumah, gedung, atau hotel yang dihadiri paling banyak 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Kasus Turun

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinkes Kota Bandung Rosye Arosdiani menambahkan jumlah kasus covid-19 di Kota Kembang sudah turun dibandingkan pekan-pekan sebelumnya.

Namun, ia mengingatkan masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan karena pandemi belum usai.

“Alhamdulillah sampai akhirnya di minggu ke-31 atau minggu kemarin kita mengalami penurunan yang cukup signifikan, dalam satu minggu 1.474 kasus itu jauh turun dibanding minggu-minggu sebelumnya,” kata Rosye, Selasa (11/8).

Menurut Rosye, penurunan kasus diikuti juga dengan peningkatan angka kesembuhan dan turunnya angka kematian.

“Minggu kemarin kematian ada 53 dalam seminggu, di mana minggu-minggu sebelumnya sempat di atas 200 kematian,” ucapnya.