Rabu, 17 Maret 2021 / 07:36 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210317073306-532-618383/aturan-insentif-pajak-properti-dari-sri-mulyani

Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN 100 persen ditanggung pemerintah (DTP) untuk rumah tapak dan unit hunian rumah susun. Dengan syarat, harga jualnya maksimal Rp2 miliar.

Selain itu, pemerintah juga memberikan memberi diskon PPN sebesar 50 persen atau 50 persen PPN DTP untuk kategori rumah tapak dan rumah susun, dengan harga jual lebih dari Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

“Penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun dengan kriteria tertentu diberikan PPN DTP. Jadi kriterianya adalah rumah tapak atau rumah susun, tapi yang harga jualnya maksimal Rp5 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers, dikutip Rabu (17/3).

Syarat lain untuk memperoleh fasilitas tersebut adalah hanya diberikan atas pembelian rumah tapak dan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. Selanjutnya, fasilitas itu hanya bisa dimanfaatkan oleh setiap satu orang atas satu unit rumah tapak dan satu unit rumah susun.

Selain itu, bendahara negara mengatakan keringanan pajak tersebut diberikan selama enam bulan, berlaku mulai Maret 2021. Pasal 6 Ayat 2 aturan itu berbunyi PPN ditanggung oleh pemerintah diberikan untuk penyerahan yang dilakukan pada masa pajak Maret 2021 sampai dengan masa pajak Agustus 2021.

“Ini untuk masa pajak 2021, Maret sampai Agustus saja, enam bulan,” ucap Ani, sapaan akrabnya.

Ia menuturkan tujuan pemberian insentif tersebut untuk mendorong sektor properti yang lesu, khususnya untuk rumah di bawah Rp2 miliar-Rp5 miliar. Harapannya, penjualan properti meningkat usai relaksasi tersebut.

“Desain ini adalah masukan dari Pak Menteri PUPR kenapa kami fokuskan rumah baru dan diberikan maksimal untuk satu unit, agar serapan rumah yang selesai dibangun dan siap jual, sehingga stok rumah turun, permintaan meningkat sehingga pacu produksi rumah baru lagi,” katanya.

Syarat lainnya, pembeli tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun. Khusus untuk rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang telah dilakukan pembayaran uang muka (down payment/DP) atau cicilan kepada penjual masih bisa mendapatkan fasilitas insentif pajak tersebut. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dilengkapi oleh pembeli rumah.

Pertama, pembayaran uang muka atau cicilan kepada penjual dimulai pertama kali paling lama 1 Januari 2021.

Kedua, penandatangan akta jual beli atau penerbitan surat keterangan lunas dari penjual, serta penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak dan rumah susun dilakukan pada periode pemberian insentif PPN.

Ketiga, PPN ditanggung pemerintah diberikan hanya atas PPN yang terutang atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang dibayarkan selama periode pemberian insentif.