Kamis, 04 November 2021 / 07:11 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211103175434-92-716213/aset-500-konsumen-bali-ditarik-gegara-tak-bisa-bayar-cicilan

Denpasar, CNN Indonesia — Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali menyatakan 500 konsumen di Pulau Dewata mengeluhkan soal penarikan aset mereka oleh bank umum, bank perkreditan rakyat (BPR), hingga koperasi akibat tidak bisa membayar cicilan. Aset tersebut mulai dari rumah, mobil, hingga motor.

“Hampir 500 (aduan dari) warga Bali, warga asing, dan warga yang tinggal di Bali (asetnya dieksekusi),” ungkap Direktur YLPK Bali Putu Armaya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (3/11).

Ia mengatakan penarikan dilakukan karena konsumen tidak bisa membayar cicilan akibat tertekan dampak pandemi covid-19. Sebab, sebagian besar dari mereka kini menjadi pengangguran dan merupakan korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Banyak di Bali konsumen yang di-PHK, dirumahkan, tidak mampu bayar cicilan rumah, cicilan mobil, dan tidak mampu bayar lagi, banyak itu aset-aset konsumen yang dilelang,” ujarnya.

Kendati begitu, menurut para nasabah, mekanisme penarikan hingga lelang aset dilakukan secara tidak transparan oleh bank. Sebab, mayoritas tidak mendapat pemberitahuan, namun tiba-tiba asetnya langsung ditarik dan dilelang.

“Tiba-tiba sudah masuk ke pengadilan dan konsumen tidak mengerti apa-apa. Bilangnya alamatnya tidak diketahui, padahal itu alamatnya jelas loh. Tertera, tetapi ini akal-akalan oknum-oknum petugas lembaga keuangan yang nakal-nakal ini,” katanya.

Di sisi lain, konsumen juga mengeluhkan karena tindakan penarikan ini dilakukan di tengah kebijakan restrukturisasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, kebijakan dari OJK tak sejalan dengan masing-masing lembaga keuangan.