01/09/2025
Source: https://www.pajak.com/pajak/apa-perbedaan-dan-kegunaan-pajak-pusat-dan-daerah-ini/
Masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara pajak pusat dan daerah, padahal keduanya memiliki peran penting dalam pembangunan serta memberikan manfaat langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat. Hal ini menjadi penting, sebab sistem perpajakan di Indonesia dirancang agar pembiayaan negara dan daerah berjalan beriringan, tanpa menambah beban bagi Wajib Pajak.
Dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi. Kewenangan ini diperkuat melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi, serta harmonisasi dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk menyelaraskan objek pajak antara pusat dan daerah agar tidak terjadi duplikasi pemungutan, menyederhanakan administrasi perpajakan, memudahkan pemantauan pemungutan pajak secara terintegrasi, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Secara prinsip, pendanaan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dibagi menjadi dua.
Pertama, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban APBD. Kedua, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pusat di daerah didanai dari dan atas beban APBN.
Skema ini meningkatkan kemandirian daerah karena penerimaan pajak daerah dicatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memberi kepastian penerimaan dan keleluasaan dalam penggunaan anggaran tanpa bergantung pada skema bagi hasil.
Pajak Pusat
Pajak pusat adalah pajak yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui undang-undang. Kewenangan pemungutannya berada di pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Selanjutnya, penerimaan pajak pusat digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah pusat, yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain dari pajak, APBN juga didukung oleh sumber lain seperti bea masuk dan bea keluar, cukai, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta hibah.
Jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat meliputi:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Bea Meterai
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan.
Pajak Daerah
Definisi Pajak Daerah berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, tanpa imbalan langsung, dan digunakan untuk keperluan daerah demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Umumnya, pengelolaan pajak daerah terbagi menjadi tingkat kota dan tingkat provinsi. Namun, di Provinsi DKI Jakarta hanya ada tingkat provinsi.
Pajak yang dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meliputi:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) – 5 jenis
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Pajak Rokok
- Pajak Reklame
- Pajak Alat Berat (PAB)
- Pajak Air Tanah (PAT)
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Pajak daerah bukan hanya kewajiban administrasi, tetapi bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan. Pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat melalui berbagai program.
Di DKI Jakarta, hasil pajak daerah digunakan untuk sejumlah kebutuhan publik, antara lain transportasi publik seperti MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta. Kemudian, program pendidikan yakni untuk membiayai program pendidikan unggulan seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Dana pajak daerah juga digunakan untuk meningkatkan layanan kesehatan melalui pembangunan puskesmas, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan program kesehatan preventif. Pajak daerah turut dialokasikan untuk memperbaiki kualitas lingkungan serta membiayai program pengendalian banjir yang menjadi salah satu tantangan utama di Jakarta.
Dengan demikian, baik pajak pusat maupun pajak daerah memiliki fungsi vital dalam mendukung pembiayaan pembangunan. Pajak pusat menopang kebutuhan nasional, sementara pajak daerah memberikan manfaat langsung kepada masyarakat di wilayah masing-masing