15/07/2024

Source: https://www.pajak.com/pajak/apa-itu-pengusaha-kena-pajak-berisiko-rendah-pahami-syarat-jenis-dan-cara-ajukan-permohonannya/

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang menerbitkan surat keputusan penetapan pengusaha kena pajak berisiko rendah. Penetapan tersebut didasarkan pada pemenuhan sejumlah syarat oleh Wajib Pajak. Sejatinya, apa itu pengusaha kena pajak berisiko rendah? Lalu, apa saja syarat, jenis, dan cara mengajukan permohonannya ke DJP? usaha agar mendapat kategori itu? Pajak.com akan membantu Anda memahaminya berdasarkan regulasi yang berlaku dan penjelasan resmi DJP.

Definisi Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah

Pengusaha kena pajak berisiko rendah adalah Wajib Pajak yang melakukan kegiatan tertentu yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada setiap masa pajak. Waktu pengembalian pendahuluan itu dapat diberikan DJP 1 bulan sejak tanggal diterimanya permohonan.

Adapun pengusaha kena pajak merupakan pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang dikenai pajak sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Syarat agar Ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah

  1. Pengusaha kena pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN selama 12 bulan terakhir;
  2. Pengusaha kena pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan
  3. Pengusaha kena pajak tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.

Jenis Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah

Merujuk pada Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.03/2019, terdapat 9 pihak yang ditetapkan sebagai pihak pengusaha kena pajak berisiko rendah, yaitu:

  1. Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI);
  2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sesuai ketentuan;
  3. Pengusaha kena pajak berisiko rendah mitra utama kepabeanan;
  4. Pengusaha kena pajak operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator);
  5. Pabrikan atau produsen lain yang memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi;
  6. Pengusaha kena pajak persyaratan tertentu;
  7. Pedagang besar farmasi;
  8. Distributor alat kesehatan; dan
  9. Perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh BUMN dengan saham lebih dari 50 persen.

Cara Pengajuan Permohonan untuk Ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah:

  1. Untuk dapat ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak berisiko rendah, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan ke KPP terdaftar (unduh https://www.pajak.go.id/formulir-pajak/formulir-permohonan-penetapan-wp-kriteria-tertentu-atau-pkp-berisiko-rendah.
  2. Permohonan tersebut harus dilampiri dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut:
  3. Untuk pengusaha kena pajak mitra utama kepabeanan, lampiri surat penetapan sebagai mitra utama kepabeanan;
  4. Untuk pengusaha kena pajak operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator), lampiri surat penetapan tersebut;
  5. Untuk pabrikan atau produsen, lampiri surat pernyataan mengenai keberadaan tempat untuk melakukan kegiatan produksi;
  6. Untuk pedagang besar farmasi, lampiri sertifikat distribusi farmasi atau izin pedagang besar farmasi, dan sertifikat cara distribusi obat yang baik;
  7. Untuk distributor alat kesehatan, lampiri sertifikat distribusi alat kesehatan atau izin penyalur alat kesehatan, dan sertifikat cara distribusi alat kesehatan yang baik;
  8. Untuk perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), lampiri laporan keuangan konsolidasi BUMN negara induk yang telah diaudit oleh auditor independen untuk tahun pajak terakhir sebelum permohonan diajukan;
  9. Special purpose company (SPC) atau kontrak investasi kolektif (KIK) dalam skema KIK tertentu, dilampiri dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut:
    • Fotokopi surat pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran dana investasi real estate (DIRE) berbentuk KIK yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
    • Keterangan dari OJK bahwa Wajib Pajak merupakan SPC dalam skema KIK tertentu; dan
    • Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa SPC atau KIK dibentuk semata-mata untuk kepentingan DIRE berbentuk KIK.

10. Keputusan atas permohonan diberikan paling lama 15 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.