21/11/2025

Source: https://www.pajak.com/pajak/antusiasme-tinggi-pemprov-kepri-perpanjang-pemutihan-pajak-kendaraan-sampai-15-desember-2025/

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) resmi perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 hingga 15 Desember, dari sebelumnya yang hanya berlaku sampai 15 November. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri Abdullah mengungkapkan, perpanjangan ini diberikan setelah pihaknya mencatat tingginya kunjungan masyarakat ke kantor layanan Bapenda dan gerai Samsat sejak program pemutihan diberlakukan.

“Kunjungan masyarakat meningkat signifikan di kantor Bapenda dan gerai Samsat. Kondisi itu menunjukkan antusiasme yang besar untuk memanfaatkan program pemutihan,” kata Abdullah dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com, Kamis (20/11/2025).

Ia menambahkan, situasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad. Menurutnya, Gubernur Ansar memberikan arahan agar masa pelaksanaan program diperpanjang demi memastikan seluruh Wajib Pajak memiliki kesempatan mengurus kewajibannya.

“Melihat partisipasi masyarakat yang terus meningkat, Bapak Gubernur menilai perlu memberikan waktu tambahan agar semua Wajib Pajak dapat memperoleh kesempatan yang sama,” imbuhnya.

Dalam penjelasannya, Abdullah memerinci bahwa Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 menawarkan sejumlah keringanan, mulai dari pengurangan pokok PKB berdasarkan tahun tunggakan sebesar 10 persen hingga 100 persen, pembebasan sanksi administrasi PKB, hingga pembebasan denda SWDKLLJ kecuali untuk tahun berjalan. Selain itu, program ini juga mencakup pembebasan pokok BBNKB II serta diskon 2 persen bagi Wajib Pajak yang membayar PKB Tahun 2025 tepat waktu.

Gubernur Ansar menegaskan, perpanjangan program ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan ruang bagi masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak tanpa dibebani sanksi. Ia menilai, langkah tersebut penting agar Wajib Pajak yang terkendala waktu atau administrasi tetap dapat memanfaatkan fasilitas yang disediakan.

“Kita ingin semua masyarakat punya kesempatan yang sama untuk tertib pajak. Karena itu, program pemutihan ini kita perpanjang agar tidak ada yang tertinggal dan semua bisa memanfaatkan keringanan yang sudah disiapkan,” ucap Ansar.

Ansar juga menyoroti peran penerimaan dari pajak kendaraan bermotor dalam memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) Kepri. Ia mengemukakan, meningkatnya kepatuhan Wajib Pajak akan mendorong kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan infrastruktur dan meningkatkan pelayanan publik.

“Pendapatan dari pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu tulang punggung PAD Kepri. Semakin banyak yang patuh, semakin besar pula kemampuan pemerintah membiayai pembangunan yang manfaatnya kembali kepada masyarakat,” katanya.

Ia pun mengimbau Wajib Pajak agar segera memanfaatkan masa perpanjangan program pemutihan sebelum berakhir pada 15 Desember 2025. Pasalnya, hingga saat ini, tidak ada rencana pemberian tambahan waktu setelah tanggal tersebut.

“Pemprov Kepri mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk memanfaatkan perpanjangan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini sebelum batas waktu berakhir pada 15 Desember 2025,” pungkas Ansar.