Kamis, 10 Juni 2021 / 14:13 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210610140219-532-652658/anak-buah-sri-mulyani-soal-ppn-sekolah-untuk-keadilan

Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa pendidikan atau sekolah di Indonesia. Padahal sebelumnya, sektor ini tak masuk sebagai objek pajak.

Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang sudah diserahkan ke DPR untuk dibahas.

“Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut, (jasa pendidikan) dihapus,” terang draft RUU KUP seperti yang didapat CNNIndonesia.com, Kamis (10/6).

Lantas seperti apa dampaknya? Apakah biaya pendidikan jadi akan meningkat?

Secara logika, tentunya jasa pendidikan yang sebelumnya tidak dipungut pajak, lalu dikenakan pajak, maka akan membuat biaya sekolah yang selama ini dibayarkan masyarakat jadi meningkat.

Misal, sebelumnya orang tua membayar uang sekolah sebesar Rp500 ribu per semester tanpa pajak. Lalu dengan dikenakan PPN, misal 5 persen, maka biaya yang dibayarkan seharusnya menjadi Rp525 ribu per bulan.

Tapi, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan kondisi ini rupanya bukan satu-satunya kemungkinan. Sebab, meski pemerintah mengutamakan keadilan pengenaan PPN bagi semua sekolah pun, hasilnya bisa berbeda di lapangan.

“Belum tentu, apalagi tarif PPN-nya bisa yang rendah,” ungkap Yustinus kepada redaksi.

“(misal) kalau saya penyelenggara sekolah, jika ada PPN, lalu uang sekolah naik, maka saya pilih berkorban, kurangi keuntungan saya biar biaya tidak naik. Ini namanya backward shifting,” sambung dia.

Kemungkinan lain, untuk sekolah yang selama ini biaya pendidikannya mendapat tanggungan dari pemerintah, saat pajak dikenakan, maka bisa saja biaya sekolahnya juga tak naik karena masuk dalam biaya yang ditanggung pemerintah.

“Kalau yang seperti ini kan nirlaba atau subsidi, jadi tidak dikenai PPN. Jadi sasarannya lebih kepada yang segmennya konsumen mampu, termasuk pendidikan non-sekolah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yustinus memberi sinyal bahwa dampaknya nanti akan bergantung pada masing-masing penyelenggara pendidikan.

“Terserah mereka saja, kalau biaya naik dan kompetitif, ya bisa jadi konsumen pindah ke sekolah lain. Jadi ini malah sehat bagi biaya yang lebih kompetitif. Tapi intinya menjadi lebih adil kan?” tegasnya.

Lepas dari apakah biaya sekolah akan naik atau tidak, Yustinus menekankan dasar rencana pengenaan PPN sekolah adalah untuk keadilan.

“Bukan soal potensi (pajaknya), tapi fairness (keadilan),” imbuhnya.

Keadilan ini, lanjut dia, bisa diberikan dengan mengenakan pajak kepada masyarakat yang sebenarnya mampu, sehingga tidak perlu mendapat pembebasan PPN.

“Dua anak SMA, satu di sekolah negeri, satu di sekolah swasta yang mahal, keduanya tidak kena PPN saat ini kan?”

“Padahal konsumennya punya kemampuan ekonomi yang berbeda. Penyelenggara yang memungut biaya cukup mahal mustinya juga mampu,” pungkasnya.