10 Juli 2023
Source : https://www.cnbcindonesia.com/news/20230707080326-4-452142/anak-buah-sri-mulyani-bantah-bentuk-satgas-khusus-crazy-rich
Jakarta, Indonesia – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo membantah telah membentu satuan tugas (satgas) khusus untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak super kaya atau highwealth individual (HWI).
Ia mengungkapkan ini karena banyaknya pemberitaan mengenai pembentukan satgas itu. Menurut Suryo, yang dia bentuk adalah Komite Kepatuhan Kepatuhan Wajib Pajak, berdasarkan profile risiko tiap wajib pajak.
“Kalau dikatakan ada satgas yang mengelola HWI, itu tidak benar. Jadi yang betul kita membangun cara kerja yang konsiten malalui Komite Kepatuahan,” ucap Suryo saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, seperti dikutip Jumat (7/7/2023).
Pembentukan Komite Kepatuhan ini sebagaimana telah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 05/PJ/2022. Komite Kepatuhan berada di Kantor Pusat DJP, Kantor Wilayah DJP, hingga Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Anggotanya terdiri dari Komite Kepatuhan Direktur Jenderal Pajak sebagai ketua komite dan beranggotakan Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan (PKP), Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian (EP), Direktur Data dan Informasi Perpajakan (DIP), Direktur Intelijen Perpajakan (IP), Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2), Direktur Penegakan Hukum (Gakum), dan Direktur Kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur (KITSDA).
“Jadi yang kita milki sekarang Komite Kepatuhan, bukan Satgas Penaganan, tapi Komite Kepatuahn WP yang fokusnya HWI pasti ada, mungkin sektoral base saat mana waktu kondisi ekonomi bergerak, sektor tertentu, sektor pertambangan misalnya, perkebunan yang memang booming beberapa tahun terakhir,” tuturnya.
Suryo bercerita latar belakang pembentukan Komite Kepatuhan ini berangkat dari rencana DJP untuk menerapkan sistem inti administrasi perpajakan baru atau coretax administration system. Sistem itu ia targetkan bisa digunakan mulai 2024.
Melalui sistem ini, Ditjen Pajak akan melaksanakan tugas dan fungsinya berbasis data dan informasi perpajakan yang diperoleh dari berbagai sumber, mulai dari pelayanan, penyuluhan, pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, hingga penagihan.
Ia menegaskan, khusus mengenai pemeriksaan, pemanfaatan coretax system ini akan memprioritaskan pemeriksaan terhadap wajib pajak dengan profil risiko tinggi. Penyebabnya, karena sumber daya manusia di Ditjen Pajak kata dia tak bisa seluruhnya difungsikan untuk memeriksa WP.
“Jadi, tidak semua wajib pajak diperiksa, tergantung profil risiko yang bersangkutan. Karena keterbatasan sumber daya juga, jadi penting bagi kami untuk menentukan prioritas terhadap wajib pajak yang memerlukan pengawasan dan pemeriksaan,” ucap Suryo.