22/08/2023
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230821100340-532-988360/alasan-sri-mulyani-soal-tunjangan-kinerja-pns-tak-ikut-naik-8-persen/

Jakarta, Indonesia — Presiden Jokowi akan menaikkan gaji PNS 8 persen dan uang pensiun abdi negara sebesar 12 persen pada tahun depan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan kenaikan itu tak termasuk tunjangan kinerja. Ia mengatakan kenaikan tunjangan kinerja tak dilakukan karena penentuan dilakukan masing-masing kementerian/lembaga (K/L) tempat Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja.

“Karena kalau di ASN itu selain kenaikan dari gaji yang diumumkan Bapak Presiden (Joko Widodo), masing-masing K/L biasanya juga ada tukin dan beberapa dari K/L yang kinerjanya baik mereka juga biasanya mengusulkan kenaikan dari tunjangan kinerja,” ungkap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN 2024 di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Rabu (15/8).

Ini juga yang menjadi dasar kenaikan uang pensiunan lebih besar dari gaji PNS, yakni mencapai 12 persen. Ani, sapaan akrabnya, menegaskan pensiunan tidak mengandung tunjangan kinerja seperti para PNS.

Ani menyebut pemerintah mengalokasikan Rp52 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 untuk menaikkan gaji PNS dan uang pensiunan tersebut.

“Kalau lihat dari komposisinya, untuk ASN pusat anggarannya Rp9,4 triliun, pensiunan kenaikan 12 persen itu anggaran tambahan Rp17 triliun, dan untuk ASN daerah Rp25,8 triliun,” rinci Ani.

Presiden Jokowi menaikkan gaji dan uang pensiun PNS tahun depan. Ia punya tiga alasan menaikkan gaji PNS dan uang pensiunan tersebut.

Pertama, menjaga agar pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif.

Kedua, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas. Ketiga, meningkatkan produktivitas PNS.