Rabu, 15 September 2021 / 09:52 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210915092337-532-694469/alasan-pemerintah-bakal-kenakan-pajak-sembako

Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah berencana memungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebagian bahan kebutuhan pokok atau pajak sembako. Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Saat ini, usulan masih dalam tahap diskusi dengan DPR RI.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan kebijakan ini dibuat untuk menciptakan azas keadilan antara masyarakat berpenghasilan rendah dan tinggi.

Dia menekankan wacana pajak sembako hanya akan menyasar komoditas tertentu yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi. Pemerintah akan membuat sejumlah kriterianya dan tarifnya bisa lebih rendah dari PPN pada umumnya.

“Terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak seperti barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan dikenakan PPN dengan tarif yang lebih rendah dari tarif normal,” ungkap Sri Mulyani saat rapat bersama Komisi XI DPR, Selasa (14/9).

Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan opsi bahwa barang dan jasa tersebut bisa tidak dipungut pajak dan pemerintah juga berpeluang memberikan kompensasi bagi masyarakat yang tidak mampu.

“Atau dapat tidak dipungut PPN serta bagi masyarakat yang tidak mampu dapat diberikan kompensasi dengan pemberian subsidi,” imbuhnya.

Namun, wacana tersebut tetap mendapat penolakan dari berbagai pihak, salah satunya Peneliti Indef Rusli Abdullah. Dari hitungan dia, potensi penerimaan pajak dari sembako tidak terlalu signifikan, kemungkinan cuma Rp4,25 triliun.

Proyeksi didapat dari perhitungan rata-rata pengeluaran per kapita masyarakat untuk konsumsi sembako. Rusli menjelaskan perhitungan ini muncul dari rata-rata pengeluaran per kapita sebesar Rp214 ribu per bulan atau Rp2,56 juta per tahun pada 2019.

Bila dikalikan dengan jumlah populasi masyarakat Indonesia, ia memperkirakan total pengeluaran masyarakat untuk sembako mencapai Rp168,5 triliun. Lalu misal dikenakan tarif PPN 10 persen, maka potensi penerimaan pajak sembako mencapai Rp16,85 triliun pada 2019.

Dengan formulasi yang sama namun ada penyesuaian rata-rata pengeluaran per kapita masyarakat pada 2020, ia mendapati total pengeluaran bisa mencapai Rp211,07 triliun, sehingga potensi PPN sebesar Rp21,1 triliun pada 2020.

“Berarti kenaikan potensi PPN Rp4,2 triliun dalam setahun, ini kurang lebih kontribusinya dalam mendorong tax ratio hanya 1,28 persen dari total pajak 2019 dan 1,97 persen dari pajak 2020. Ini terbilang kecil, jadi tolak PPN sembako,” ujar Rusli.

Di sisi lain, ia menilai kebijakan kurang tepat karena dirancang di tengah krisis ekonomi akibat pandemi covid-19. Bahkan, ia memperkirakan dampaknya tetap akan memberatkan masyarakat meski diterapkan pada saat ekonomi mulai pulih.

“Ini membuat masyarakat tertekan dan takutnya ada inflasi,” tuturnya.

Lebih lanjut, menurut Rusli, pemerintah lebih baik melakukan formalisasi petani dan pedagang ketimbang menambah beban mereka dengan memungut PPN sembako.

Jika ingin menarik pajak yang mencakup semua kalangan, lebih baik dahulukan kebijakan yang bisa membuat mereka memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga rasio kepatuhan pun ikut terangkat.