29/07/2024

Source: https://www.pajak.com/pajak/ajukan-peninjauan-kembali-dan-kmpk-ini-dokumen-yang-harus-disampaikan-wajib-pajak/#google_vignette

Pajak.com, Jakarta – Wajib Pajak memiliki hak ajukan permohonan peninjauan kembali dan kontra memori peninjauan kembali (KMPK) di Pengadilan Pajak untuk menyelesaian sengketa perpajakan. Namun, terdapat peryaratan dokumen yang harus dilampirkan oleh Wajib Pajak. Mengutip dari laman resmi Pengadilan Pajak, Pajak.com akan memerinci dokumen yang harus dilengkapi dalam pengajuan tersebut.

Dokumen yang Harus Disampaikan saat Pengajuan Peninjauan Kembali:

Kelengkapan dokumen yang harus disampaikan Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

  1. Permohonan peninjauan kembali;
  2. Akta permohonan peninjauan kembali;
  3. Surat Memori Peninjauan Kembali (asli) dalam 2 rangkap;
  4. Bukti setoran biaya perkara;
  5. Softcopy memori peninjauan kembali dalam format.rtf (Rich Text Format);
  6. Fotokopi Surat Putusan Pengadilan Pajak yang diajukan peninjauan kembali;
  7. Fotokopi Putusan Hakim Pengadilan Pidana yang berkekuatan hukum tetap—dalam hal permohonan peninjauan kembali diajukan berdasarkan huruf a Pasal 91 Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2002;
  8. Surat pernyataan menemukan bukti baru—dalam hal permohonan peninjauan diajukan berdasarkan huruf b Pasal 91 UU Nomor 14 Tahun 2002);
  9. Fotokopi Pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak;
  10. Asli Surat Kuasa Khusus;
  11. Fotokopi Kartu Izin Kuasa Hukum atau Kartu Izin Beracara; dan
  12. Surat Kuasa dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menyampaikan Surat Memori Peninjauan Kembali (asli).

Berikut ini dokumen yang harus disampaikan Wajib Pajak dalam pengajuan KMPK:

  1. Permohonan KMPK dalam 2 rangkap;
  2. Softcopy Kontra Memori Peninjauan Kembali dalam format .rtf;
  3. Surat Kuasa Khusus (asli);
  4. Kartu Izin Kuasa Hukum dan/atau Kartu Izin Beracara (fotokopi); dan
  5. Surat Kuasa dan KTP yang menyampaikan Kontra Memori Peninjauan Kembali (asli

Kelengkapan/dokumen lain yang harus dilengkapi apabila permohonan peninjuan kembali dan KMPK:

A. Pejabat yang menerbitkan keputusan yang menyebabkan sengketa pajak:

  1. Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan Pejabat; dan
  2. Fotokopi Kartu Identitas Pegawai.

B. Khusus Wajib Pajak orang pribadi:

  1. Fotokopi KTP;
  2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
  3. Surat Keterangan Ahli Waris dari Pejabat yang berwenang.

C. Khusus untuk Wajib Pajak badan:

  1. Fotokopi KTP atau paspor;
  2. Fotokopi Akta Perusahaan Perubahan Susunan Kepengurusan yang terakhir;
  3. Fotokopi KTP dan Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau Surat Keterangan sebagai Pegawai Perusahaan; dan
  4. Fotokopi penetapan pengadilan sebagai kurator.

Informasi lebih lengkap beserta contoh dokumen persyaratan permohonan peninjauan kembali/ kontra memori peninjauan kembali dapat diakses di tautan berikut bit.ly/PKpajak.