27/05/2024

Source: https://www.pajak.com/pajak/ajukan-banding-ke-pengadilan-pajak-pahami-beda-pemeriksaan-dengan-acara-biasa-dan-acara-cepat/

Pajak.com, Jakarta – Wajib Pajak memiliki hak untuk ajukan banding ke Pengadilan Pajak apabila tidak setuju dengan Putusan Keberatan. Di Pengadilan Pajak, terdapat pemeriksaan banding dengan acara biasa dan acara cepat. Apa bedanya? Pajak.com bakal mengajak Anda memahami perbedaannya berdasarkan penjelasan resmi Pengadilan Pajak.

Definisi banding

Merujuk pada Pasal 1 ayat 6 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Definisi gugatan

Berdasarkan pada Pasal 1 ayat 7 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Definisi pemeriksaan banding/gugatan dengan acara biasa

Pemeriksaan dengan acara biasa adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh majelis terhadap pengajuan permohonan banding/gugatan yang memenuhi ketentuan formal.

Definisi pemeriksaan banding/gugatan dengan acara cepat

Pemeriksaan dengan acara cepat adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh majelis atau hakim tunggal terhadap hal-hal berikut:

1. Sengketa banding/gugatan yang tidak memenuhi ketentuan formal sebagai berikut:

  • Diajukan dalam Bahasa Indonesia;
  • Diajukan dalam jangka waktu/yang telah ditetapkan tiga bulan untuk banding, 14 hari untuk gugatan terhadap pelaksanaan penagihan, dan 30 hari untuk gugatan atas keputusan lainnya atau keputusan diajukan dengan satu surat banding atau gugatan; dan
  • Dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50 persen; dan
  • Diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya;

2. Gugatan yang tidak diputus dalam jangka waktu enam bulan sejak Surat Gugatan diterima;

3. Kesalahan tulis atau kesalahan hitung pada putusan Pengadilan Pajak; dan

4. Sengketa yang diajukan bukan merupakan wewenang Pengadilan Pajak.