10/06/2024
Source: https://www.pajak.com/pajak/6-hal-yang-bisa-tidak-disepakati-djp-dalam-perundingan-kesepakatan-transfer-pricing/
Pajak.com, Jakarta – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 mengatur mengenai perundingan kesepakatan harga transfer. Dalam perundingan tersebut, Direktur Jenderal Pajak dapat tidak menyepakati 6 hal dalam kesepakatan transfer pricing. Apa saja? Simak uraian Pajak.com berikut ini.
Definisi “transfer pricing”
Transfer pricing adalah harga dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Adapun hubungan istimewa merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu dengan pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh:
- Kepemilikan atau penyertaan modal;
- Penguasaan; dan
- Hubungan keluarga sedarah atau semenda.
Penetapan transfer pricing tersebut disepakati dengan wajar sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) yang berlaku selama suatu periode tertentu berdasarkan permohonan kesepakatan harga transfer yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam negeri. Salah satu proses penetapan transfer pricing adalah dengan dilakukan perundingan.
6 Hal yang bisa tidak disepakati DJP dalam perundingan kesepakatan “transfer pricing”
- Transaksi Afiliasi tidak didasari oleh motif ekonomi;
- Substansi ekonomi transaksi afiliasi berbeda dengan bentuk formalnya;
- Transaksi afiliasi dilakukan dengan salah satu tujuan untuk meminimalkan beban pajak;
- Informasi dan/atau bukti atau keterangan yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak benar atau tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya;
- Informasi dan/atau bukti atau keterangan terkait dengan pelaksanaan kewenangan tidak dapat diperoleh Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 21 hari kalender setelah tanggal permintaan tertulis; dan/atau
- Tahun pajak dalam periode kesepakatan transfer pricing atau pemberlakuan mundur telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Penghasilan (PPh) badan.
Hasil perundingan kesepakatan transfer pricing dianggap berisi ketidaksepakatan dalam hal:
- Perundingan tidak menghasilkan kesepakatan sampai daengan berakhirnya jangka sampai waktu dengan perundingan; dan/atau
- Direktur Jenderal Pajak menerima pemberitahuan tertulis dari pejabat berwenang mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) bahwa perundingan kesepakatan transfer pricing tidak dapat dilakukan.
Sementara, hasil perundingan kesepakatan transfer pricing yang berisi kesepakatan dituangkan dalam:
- Naskah Kesepakatan Harga Transfer dalam hal kesepakatan unilateral; atau
- Persetujuan bersama sesuai dengan prosedur dalam hal kesepakatan transfer pricing bilateral atau multilateral.
Kemudian, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan pemberlakuan kesepakatan transfer pricing dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak Naskah Kesepakatan Harga Transfer ditandatangani.