14/01/2025
Source: https://www.pajak.com/pajak/5-tahapan-pendaftaran-npwp-di-core-tax/
Pajak.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi memberlakukan core tax mulai 1 Januari 2025 untuk semakin mempermudah Wajib Pajak. Salah satunya, ketika membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan core tax, Wajib Pajak tak perlu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendaftarkan NPWP. Bagaimana caranya? Pajak.com telah merangkum 5 tahapan pendaftaran NPWP berdasarkan penjelasan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
”Sekarang proses pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP dapat dilakukan melalui coretaxdjp.pajak.go.id. Melalui layanan terbaru ini, pendaftaran NPWP bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja,” tulis DJP melalui akun Instagram resminya (@ditjenpajakri), dikutip Pajak.com, (11/1).
5 Tahapan Pendaftaran NPWP di “Core Tax”
Berikut ini cara daftar NPWP melalui core tax:
- Buka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/;
- Pilih ’Daftar di Sini’, pilih kategori Wajib Pajak, dan ikuti panduan di layar;
- Masukkan alamat e-mail dan nomor ponsel yang aktif. Sistem akan mengirimkan kode One-Time Password (OTP) ke nomor ponsel yang didaftarkan. Jika sudah mendapatkan kode OTP, masukkan ke kolom yang tersedia untuk verifikasi;
- Bagi Wajib Pajak penduduk Indonesia, pastikan pada bagian ’Identitas Wajib Pajak’, Anda memasukkan data sesuai dengan data yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP); dan
- Setelah proses pendaftaran selesai, periksa e-mail yang didaftarkan. Sistem core tax akan mengirimkan Nomor NPWP dan Cetakan NPWP berbentuk Portable Document Format (PDF).
Pemerintah memastikan, core tax dibangun secara cermat di tahun 2021 dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan sesuai kompetensi di masing-masing bidang.
Adapun core tax akan mengintegrasikan 21 proses bisnis, mulai dari pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management (TAM), dan compliance risk management (CRM), pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management.
Untuk memperoleh layanan konsultasi perihal core tax, Wajib Pajak dapat memanfaatkan helpdesk, konsultasi, atau kelas pajak di KPP terdekat. Informasi lebih lanjut mengenai core tax beserta buku panduan penggunaannya, silakan kunjungi https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.