18/08/2023
Source : https://www.cnbcindonesia.com/news/20230811181829-4-462333/5443-crazy-rich-ri-kena-tarif-pajak-35-setor-rp35-t/
Jakarta, CNBC Indonesia – Orang-orang super kaya di Indonesia atau yang kerap disebut sebagai crazy rich, telah menyetorkan pajak dengan tarif baru yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, dengan besaran tarif pajak penghasilan tertinggi, yaitu 35% dan berlaku sejak Januari 2023 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, setoran yang terkumpul sudah Rp 3,5 triliun.
“Setorannya sekitar Rp 3,5 triliun dari Rp 10,6 triliun PPh orang pribadi. Jadi ini bukan karyawan ya jadi yang lapor wajib pajak orang pribadi secara individual bukan pemotongan pemungutan dari karyawan,” tegas Suryo saat konferensi pers APBN, Jumat (11/8/2023).
Menurut Suryo, setoran itu terkumpul dari 5.443 wajib pajak pribadi yang masuk ke dalam golongan berpenghasilan di atas Rp 5 per tahun dengan tarif pajak 35%. Jumlahnya hanya 0,04% dibanding total laporan SPT yang menyampaikan PPh sebanyak 11 juta wajib pajak.
“Yang kami gunakan basis SPT kami dapat per Juli kemarin SPT PPh orang pribadi ada 5.443 wajib pajak yang lapor dengan gunakan PPh tarif bracket 35% dari 11 juta wajib pajak yang melaporkan SPT PPh 2022 nya,” tutur Suryo.
Sebelumnya DJP atau Ditjen Pajak telah menargetkan sebanyak 1.119 orang super kaya atau crazy rich masuk ke dalam lapisan tarif pajak penghasilan (PPh) terbaru, yakni 35%. Orang-orang kaya itu memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.
Ditjen Pajak meyakini dengan adanya besaran tarif baru itu yang mengakomodir orang-orang dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar akan meningkatkan penerimaan negara dari sisi pajak penghasilan (PPh) secara signifikan. Besarannya diperkirakan mencapai Rp 1,75 miliar per tahun.
Sebelum ada UU HPP, lapisan tarif PPh mentok sebesar 30% dan itu pun untuk lapisan penghasilan yang hanya mencapai 30%. Oleh sebab itu, dengan lapisan tarif yang baru Ditjen Pajak menilai pungutan pajak penghasilan kini telah semakin adil karena mengakomodir semua pihak.
Dalam UU HPP, kini tarif PPh terbagi ke dalam lima lapisan, yaitu 5% untuk penghasilan kena pajak Rp 0-60 juta, 15% Rp 60 juta – Rp 250 juta, 25% dari Rp 250 juta – Rp 500 juta, 30% dari Rp 500 juta – Rp 5 miliar, dan 35% di atas Rp 5 miliar.