19 Mei 2022, 12:00 WIB

https://www.liputan6.com/bisnis/read/4965810/45031-wajib-pajak-sudah-ikut-pps-tersisa-42-hari-lagi

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 45.031 wajib pajak dengan 52.091surat keterangan telah mengikuti Program pengungkapan sukarela atau PPS yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dikutip dari situs resmi Ditjen pajak, Kamis (19/5/2022), hingga 18 Mei 2022 Pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak (PPh) sebesar Rp 8,8 triliun lewat tax amnesty jilid II ini.

Selain itu, nilai pengungkapan harta yang sudah terdata mencapai Rp 88 triliun. Sementara untuk deklarasi dari dalam negeri diperoleh Rp 75,9 triliun.

Sedangkan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp 6,8 triliun. Kemudian, jumlah harta yang akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 5,1 triliun.

Program ini sifatnya terbatas, hanya berlangsung 1 Januari hingga hingga 30 Juni 2022. Artinya, tinggal 42 hari lagi program ini akan berakhir.

Adapun tujuan dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) adalah meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak (WP).

Pemerintah tidak menargetkan jumlah pendapatan yang masuk dari pelaksanaan PPS ini, karena tujuan utamanya adalah kepatuhan sukarela dari WP.

PPS akan memberikan kesempatan pengungkapan sukarela kepada wajib pajak yang selama ini belum melaporkan kewajiban perpajakannya.

Pelaporan PPS dapat dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs djponline.pajak.go.id  dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).

Tak hanya itu, PPS diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. Program ini diharapkan dapat mendorong aliran modal ke dalam negeri, dan memperkuat investasi di bidang pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan.