23 Februari 2022 / 09:35 WIB

https://www.cnbcindonesia.com/news/20220223092113-4-317543/32-juta-wajib-pajak-sudah-lapor-spt-tahunan

Jakarta, CNBC Indonesia – Masa pelaporan pajak telah berlangsung untuk tahun pajak 2021. Dimana pelaporan pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi akan berakhir pada Maret 2022. Kemudian untuk wajib pajak badan pada April 2022.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyebutkan, hingga saat ini sudah ada sebanyak 3,2 juta wajib pajak yang menyerahkan laporan SPT Tahunannya.

Jakarta, CNBC Indonesia – Masa pelaporan pajak telah berlangsung untuk tahun pajak 2021. Dimana pelaporan pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi akan berakhir pada Maret 2022. Kemudian untuk wajib pajak badan pada April 2022.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyebutkan, hingga saat ini sudah ada sebanyak 3,2 juta wajib pajak yang menyerahkan laporan SPT Tahunannya.