10/07/2024

Source: https://www.pajak.com/pajak/3-skema-pajak-minimum-global-mana-yang-lebih-menguntungkan-indonesia/

Pajak.com Jakarta – Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) menawarkan tiga skema pajak minimum global pada Pilar 2 yang bisa diadopsi oleh setiap negara, yaitu Income Inclusion Rule (IIR), Undertaxed Payment Rule (UTPR), dan Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT). Transfer Pricing Compliance and International Tax Advisor TaxPrime Emeralda Prestisya Dewi (Alda), mendorong agar Pemerintah Indonesia bersinergi dalam mengkaji untung – rugi penerapan 3 skema tersebut. Kajian komprehensif dan analitis merupakan hal fundamental untuk menetapkan pilihan skema yang lebih menguntungkan Indonesia.

“Berdasarkan hasil riset saya melalui beberapa website, ada yang sudah menyebutkan terkait listing perusahaan-perusahaan mana yang memang sudah merencanakan akan menerapkan, baik IIR, UTPR, maupun QDMTT. Jadi, mereka menjelaskan akan menganut apa, lalu kapan mereka akan memberlakukannya. Informasi ini pasti akan harus diketahui oleh global. Sebenarnya enggak perlu menunggu kesepakatan multilateral. Namun, dari kesiapan harus ada rencana dari pemerintah,” jelas Alda kepada Pajak.com, di Kantor TaxPrime Menara Caraka, (9/7).

Menurutnya, secara fundamental skema IIR, UTPR, dan QDMTT dapat memberikan alat yang kuat untuk mengurangi praktik penghindaran pajak. Namun, penting untuk memastikan bahwa penerapan mereka sejalan dengan tujuan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan nasional.

Alda kembali menjelaskan bahwa skema penerapan pajak minimum global sebesar 15 persen pada Pilar 2 berlaku bagi perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi lebih dari 750 juta euro berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Ultimate Parent Entity (UPE), minimal 2 tahun dalam 4 tahun fiskal—sebelum tahun fiskal yang diuji. Hingga saat ini negara anggota Inclusive Framework OECD, termasuk Indonesia tengah mempersiapkan regulasi untuk mengimplementasikan penerapan skema pajak minimum global. Rencananya, Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan global itu pada tahun 2024 – 2025.

“Dengan adanya pajak minimum global, perusahaan multinasional domestik akan membayar tingkat pajak minimumnya dengan kantor pusat dan yurisdiksi di mana pun mereka beroperasi,” imbuh Alda.

Untuk membantu negara menerapkan Pilar 2, OECD telah menawarkan 3 pilihan skema yang bisa diadopsi sesuai dengan kondisi masing-masing yurisdiksi. Alda menekankan, keputusan penerapannya tergantung pada banyak faktor, termasuk karakteristik ekonomi, sistem perpajakan, dan tujuan kebijakan nasional.

“Kajian dampak ekonomi yang mendalam dan konsultasi dengan para ahli pajak dapat membantu memastikan bahwa kebijakan tersebut diimplementasikan secara efektif dan sesuai dengan tujuan yang diinginkan tanpa menimbulkan dampak negatif yang tidak diinginkan,” tegas Alda.

Skema Income Inclusion Rule (IIR)

Untuk itu, ia mengupas untung dan rugi skema penerapan pajak minimum global tersebut secara komprehensif. Pertama, IIR merupakan skema yang mengharuskan negara untuk memasukkan sebagian pendapatan (minimum tax base) dari anak perusahaan atau entitas asing lainnya ke dalam perhitungan pendapatan kena pajak di tingkat induk (pemilik utama atau UPE). Alda menyimpulkan, skema IIR mendorong perusahaan multinasional memastikan bahwa anak perusahaan mereka membayar pajak pada tingkat minimum yang telah ditetapkan.

Mengutip kesimpulan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), IIR merupakan ketentuan yang mengharuskan induk dari suatu grup MNE atau bagian dari grup MNE untuk membayar pajak tambahan (top-up) atas anak usahanya yang dikenakan pajak efektif kurang dari 15 persen.

“Cara kerjanya, jika pendapatan entitas anak dihitung di bawah tarif pajak yang lebih rendah dari tingkat minimum yang ditetapkan (15 persen), pemilik utama harus memasukkan selisihnya ke dalam perhitungan pendapatannya di tingkat induk. Secara tidak langsung sebenarnya akan lebih menguntungkan untuk negara-negara maju. Karena menurut yang kita tahu, industri atau perusahaan besar di Indonesia rata-rata berasal dari luar atau multinational company. Kalau untuk Indonesia, itu akan cukup merugikan,” ungkap Alda.

Namun, skema IIR tetap bisa meningkatkan pendapatan pajak domestik dengan memastikan bahwa laba yang dihasilkan oleh anak perusahaan atau cabang di luar negeri juga dikenakan pajak di negara asal entitas tersebut.

“Skema ini mengurangi insentif perpindahan laba. Dengan memberlakukan pajak pada laba di negara asal entitas yang beroperasi di luar negeri, IIR dapat mengurangi insentif perusahaan untuk memindahkan laba ke yurisdiksi dengan tarif pajak yang lebih rendah. IIR juga membantu menyeimbangkan tarif pajak global dengan memastikan bahwa laba yang dihasilkan di luar negeri juga dikenakan pajak di negara asal, mengurangi risiko perpindahan laba,” jelas Alda.

Kendati demikian, ia menganalisis skema IIR menimbulkan kerugian berupa kompleksitas administratif, baik bagi perusahaan maupun pihak berwenang pajak. Secara simultan, berpotensi berpengaruh negatif terhadap investasi asing.

“Penerapan IIR dianggap memberatkan bagi perusahaan multinasional, hal ini dapat mengurangi daya tarik suatu negara sebagai tujuan investasi asing. Risiko pembalasan dari negara lain, yaitu jika suatu negara menerapkan IIR dengan tarif yang dianggap tinggi oleh negara mitra dagang. Hal ini dapat menimbulkan ketegangan perdagangan dan potensi pembalasan dari negara-negara tersebut,” ungkap Alda.

Dampak negatif lainnya berpotensi terjadi pembatasan fleksibilitas perencanaan pajak. Sebab perusahaan merasa terbatas dalam merancang struktur perusahaan dan keuangan yang optimal, jika terdapat pembatasan pajak atas laba yang dihasilkan di luar negeri.

“Akhirnya ada potensi penurunan daya saing. Penerapan IIR yang tidak seimbang atau memberatkan dapat mengurangi daya saing suatu negara dalam menarik investasi asing dan menciptakan iklim bisnis yang kondusif,” kata Alda.Top of Form

Skema Undertaxed Payment Rule (UTPR)

Kedua, skema UTPR. Alda menjelaskan, skema ini memungkinkan negara untuk memberlakukan pajak tambahan pada pembayaran tertentu, seperti bunga dan royalti yang dianggap diarahkan ke yurisdiksi dengan tarif pajak rendah.

“Apabila pembayaran tersebut dianggap kurang dikenai pajak, negara dapat memberlakukan pajak tambahan untuk memastikan bahwa pajak yang seharusnya dikenakan tetap dipenuhi. Manfaat UTPR mengurangi potensi penyalahgunaan kebijakan transfer pricing dan memastikan bahwa pembayaran melibatkan pajak yang memadai,” ungkap Alda.

UTPR juga berdampak positif pada penerimaan pajak suatu negara, termasuk Indonesia. Karena memberlakukan pajak tambahan pada pembayaran antar-entitas dalam grup perusahaan yang dianggap kurang dikenakan pajak.

“Selanjutnya, skema ini mendorong kepatuhan pajak, karena perusahaan lebih mungkin untuk mematuhi aturan dan menghindari praktik penghindaran pajak yang merugikan. Penerapan UTPR juga dapat membantu mengurangi insentif perusahaan untuk memindahkan laba ke yurisdiksi dengan tarif pajak yang lebih rendah,” ujar Alda.

Dampak negatif dari penerapan skema UTPR tertuju pada kompleksitas administratif bagi perusahaan maupun pihak otoritas pajak. Aturan UTPR yang kompleks dan ambigu dapat menciptakan ketidakpastian hukum, terutama jika peraturan tersebut dapat diartikan dengan berbagai cara.

“Dampak negatif dari skema ini bisa membatasi kreativitas keuangan. Perusahaan mungkin merasa terbatas dalam merancang struktur keuangan yang optimal jika terdapat pembatasan pembayaran antar entitas dalam grup. Jika UTPR diimplementasikan dengan ketat, ini dapat mengurangi daya tarik suatu negara sebagai tujuan investasi asing, mengingat perusahaan cenderung mencari lingkungan pajak yang menguntungkan. Di sisi lain, Indonesia sedang menggencarkan investasi,” ungkap Alda.

Dengan demikian, skema UPTR dapat menciptakan ketidakseimbangan dalam tarif pajak global, sehingga menyebabkan ketegangan antar-negara. Untuk itu, Indonesia bisa lebih mempertimbangkannya.

Skema Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT)

Ketiga, QDMTT merupakan negara untuk memberlakukan pajak tambahan pada pendapatan anak perusahaan dalam negeri yang dianggap kurang dikenai pajak. Alda menjelaskan, cara kerja dari skema QDMTT adalah apabila pendapatan tersebut dianggap tidak dikenai pajak dengan cukup, negara dapat memberlakukan pajak tambahan untuk memenuhi tingkat minimum yang telah ditetapkan.

“Manfaatnya memastikan bahwa pendapatan domestik dikenai pajak minimum dan menghindari perpindahan pendapatan ke yurisdiksi dengan tarif pajak lebih rendah. Penerapan QDMTT dapat memiliki dampak positif dan negatif, untung dan rugi, tergantung pada perspektif dan kondisi spesifik masing-masing negara,” ungkap Alda.

Ia membeberkan dampak positif dari QDMTT, meliputi peningkatan pendapatan pajak domestik dengan memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar pajak minimum di dalam negeri. Kemudian, mengurangi perpindahan laba. 

Dengan memberlakukan pajak tambahan jika pajak yang dibayar oleh MNE di dalam negeri lebih rendah dari ambang minimum, QDMTT dapat mengurangi insentif perusahaan untuk memindahkan laba ke negara dengan tarif pajak lebih rendah,” ujar Alda.

Ia melanjutkan, dampak positif lain dari QDMTT adalah penguatan kedaulatan pajak suatu negara dengan memastikan bahwa MNE memberikan kontribusi yang adil terhadap pendapatan pajak di dalam negeri.

“Namun, ada dampak negatif dari QDMTT, yaitu potensi pengurangan investasi asing. Perusahaan mungkin kurang tertarik untuk berinvestasi di suatu negara jika mereka dihadapkan pada pajak tambahan. Ini dapat mengurangi arus investasi asing langsung. Dampak lainnya, kompleksitas administratif, baik bagi perusahaan maupun pemerintah dalam hal perhitungan dan penegakan hukum pajak,” urai Alda.

Selanjutnya, terdapat risiko ketidakpastian hukum dari skema QDMTT bagi perusahaan, terutama jika aturan-aturan tersebut tidak jelas atau dapat ditafsirkan dengan berbagai cara.

“Jika suatu negara memberlakukan QDMTT dengan tarif yang dianggap tinggi oleh negara mitra dagang, hal ini dapat menimbulkan ketegangan perdagangan dan potensi pembalasan dari negara-negara tersebut. Setiap dampak ini harus diperhitungkan dengan cermat dan dapat bervariasi tergantung pada konteks ekonomi dan kebijakan nasional masing-masing negara. Dengan mengetahui dampak positif dan negatif, penting untuk melakukan kajian dampak ekonomi yang menyeluruh sebelum mengimplementasikan kebijakan pajak, seperti QDMTT,” jelas Alda.