21/05/2024

Source: https://www.pajak.com/pajak/3-persiapan-ikpi-sebelum-core-tax-diterapkan/

Pajak.com, Jakarta – Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan memastikan bahwa seluruh anggota adaptif mengikuti perkembangan pengimplementasian Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP)/Core Tax Administration System (CTAS) atau core tax. Setidaknya, ada tiga persiapan utama yang dilakukan oleh seluruh anggota IKPI sebelum core tax diterapkan pada pertengahan tahun 2024.

“Sistem core tax dibangun untuk lebih efisien—cost of compliance Wajib Pajak lebih efisien. Di sisi lain, cost of collection dan cost of administration dari DJP (Direktorat Jenderal Pajak) juga lebih efisien—mengawasi kepatuhan pajak jadi lebih efisien. Dengan core tax dibangun, kepatuhan sukarela akan meningkat. Maka, kita harus pastikan anggota IKPI seluruhnya memahami seluk-beluk core tax, sehingga kita bisa mengedukasi Wajib Pajak,” ungkap Ruston kepada Pajak.com, usai acara Halal Bihalal 1445 Hijriah, di Kantor IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan (20/5).

Ia pun mengungkapkan tiga persiapan utama IKPI sebelum sistem yang akan mengintegrasikan 21 proses bisnis DJP itu. Pertama, anggota IKPI melakukan pemahaman regulasi penerapan core tax secara komprehensif.

Seperti diketahui, pengembangan core tax diatur dalam beberapa regulasi, antara lain Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121 Tahun 2019 tentang Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

Kedua, IKPI tengah mendalami berbagai fitur pada sistem core tax dengan saksama.

Core tax ini merupakan perpaduan beberapa fungsi layanan digitalisasi, mulai dari pendaftaran, pembayaran, pelaporan (Surat Pemberitahuan/SPT tahunan atau masa). Semua kita terus pelajari,” tambah Ruston.

Core tax juga akan memiliki fitur lain, meliputi penagihan, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, Compliance Risk Management (CRM), business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, serta knowledge management.

Ketiga, IKPI telah meminta DJP untuk menggelar (ToT) kepada 100 orang anggota IKPI dari seluruh cabang di Indonesia pada Juni 2024.

“100 anggota IKPI mengikuti ToT untuk dilatih mengimplementasikan core tax sebagai trainer. Kemudian, mereka akan menyebarkan pengetahuannya ke seluruh (anggota IKPI) di Indonesia (yang berjumlah sekitar 7.000 orang), sehingga nantinya seluruh anggota IKPI tahu persis apa yang perlu dipersiapkan. Misalnya, mulai dari komputer yang harus adaptif dengan software tertentu atau berbagai peningkatan kualitas yang berhubungan dengan internet,” jelas Ruston.

Ia menegaskan bahwa core tax menuntut kompetensi digitalisasi administrasi perpajakan secara lebih intensif. Untuk itu, kuasa hukum perpajakan harus lebih adaptif merespons perubahan pelayanan kepada Wajib Pajak.