27/08/2024
Source: https://www.pajak.com/pajak/2-550-wajib-pajak-kanwil-djp-jabar-iii-uji-coba-penggunaan-core-tax/
Pajak.com, Bogor – Sebanyak 2.550 Wajib Pajak terpilih yang terdaftar di unit vertikal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat III (Kanwil DJP Jabar III) melakukan uji coba Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax.
Uji coba tersebut dilakukan dalam acara Edukasi Core Tax Tahap I pada 12 Agustus 2024 hingga 30 September 2024 dengan narasumber oleh Fungsional Penyuluh Pajak Lala Krisnalia, di Aula Kanwil DJP Jabar III. Sementara kegiatan Edukasi Core Tax tahap II akan dilaksanakan secara terbuka untuk seluruh Wajib Pajak di Kanwil DJP Jabar III.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, pada (26/8), Kanwil DJP Jabar III memberikan gambaran bahwa core tax adalah suatu sistem teknologi informasi dalam administrasi perpajakan yang bertujuan untuk mengotomatisasi 21 proses bisnis yang dijalankan oleh DJP. Otomasi 21 proses bisnis, meliputi pendaftaran, pelayanan, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa, pembayaran, pengelolaan data pihak ketiga, exchange of information (EoI), penagihan, tax account management (TAM), pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, Compliance Risk Management (CRM), business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, nonkeberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management.
Secara khusus, terdapat 5 rancang ulang proses bisnis yang akan langsung dirasakan oleh Wajib Pajak, yaitu pendaftaran, pembayaran, TAM, layanan edukasi perpajakan, dan pengelolaan SPT tahunan/masa. Adapun TAM akan memudahkan Wajib Pajak untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan secara mandiri. Sebab TAM terdapat profil Wajib Pajak, riwayat transaksi pembayaran pajak, pelaporan, proses pengajuan keberatan, hingga saldo piutang pajak secara komprehensif.
Dalam kesempatan ini Wajib Pajak pun melakukan uji coba pada skenario pendaftaran, kuasa Wajib Pajak, pembuatan faktur pajak, pembuatan bukti potong unifikasi, pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), SPT Unifikasi, dan SPT tahunan.
Kanwil DJP Jabar III pun berharap implementasi core tax dapat berjalan dengan baik sehingga dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajibannya.