Senin, 07 Desember 2020 / 08.03 WIB

https://oto.detik.com/berita/d-5284483/13-provinsi-yang-masih-bebaskan-denda-pajak-kendaraan-bulan-ini?single=1

Jakarta – Sebanyak 13 provinsi di Indonesia masih menawarkan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor bulan ini. Setidaknya, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di 13 provinsi itu berlaku sampai akhir bulan ini.

Dengan pembebasan pajak kendaraan bermotor, pemilik kendaraan yang sudah telat membayar pajak cukup membayar pokok pajaknya saja. Sementara sanksi atau denda pajak tak perlu disetorkan.

Relaksasi pajak ini akan berakhir hanya dalam hitungan hari. Berikut ini jadwal serta rangkuman wilayah yang melakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

  1. Jawa Barat

Pertama ada Jawa Barat. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat memperpanjang program pemutihan denda pajak. Masyarakat bisa memanfaatkan program ini hingga 23 Desember 2020.

Mengutip laman Bapendajabar, relaksasi itu bertajuk program ‘Triple Untung’, terdiri atas bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas Pokok dan Denda BBNKB II, dan bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan. Selain itu, Pemprov Jabar memberikan diskon bagi wajib pajak yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor lebih awal (sebelum habis masa berlaku).

  1. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga masih membebaskan denda bagi penunggak pajak kendaraan. Penghapusan ini hanya berlaku untuk dendanya, sementara biaya pajak kendaraan masih tetap sama. Program bebas denda pajak kendaraan di Jawa Tengah berlaku hingga 19 Desember 2020.

  1. Sumatera Selatan

Bergeser ke Sumatera Selatan. Program penghapusan atau pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor mulanya berlaku sejak 1 November hingga 30 November 2020. Namun Gubernur Sumsel, Herman Deru kembali memperpanjang masa relaksasi pajak tersebut menjadi 1 Desember-23 Desember 2020.

  1. Sumatera Utara

Dikutip dari Antara, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan yakni keringanan atas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemutihan denda pajak di Sumatera Utara akan berakhir pada 15 Desember 2020.

  1. Bengkulu

Dilansir dari laman resmi pemprov Bengkulu guna meringankan beban masyarakat Bengkulu di tengah Pandemi Covid-19, Pemda Provinsi Bengkulu memberikan keringanan kepada masyarakat wajib pajak, yaitu berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan pemberian keringanan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Program ini berlaku hingga 11 Desember 2020.

  1. Bali

Kebijakan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor ini akan dilaksanakan mulai 11 Agustus 2020 hingga 11 Desember 2020. Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2020.

Dikutip dari laman Bapenda Bali, Pemprov memberi keringanan masyarakat dengan pembebasan Pokok dan atau Penghapusan Sanksi Administrasi berupa Bunga dan Denda terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan selanjutnya. Kebijakan ini bergulir hingga 18 Desember 2020.

  1. Banten

Pemprov Banten memberlakukan penghapusan sanksi denda pajak kendaraan bermotor, bea balik kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan penghapusan tarif progresif hingga 23 Desember 2020

  1. Riau

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memperpanjang program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan potongan 50 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) di wilayahnya hingga 15 Desember 2020.

  1. Sulawesi Utara

Disitat dari laman akun Instagram resminya, Bapenda Sulawesi Utara memberikan sejumlah relaksasi pajak kendaraan bermotor mulai 12 Oktober hingga 23 Desember 2020. Dengan pemutihan ini, pemilik kendaraan bisa mendapatkan beragam keuntungan. Mulai pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan PKB, penghapusan denda PKB, serta penghapusan BBNKB.

  1. Sulawesi Selatan

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2211/IX/Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Di Provinsi Sulawesi Selatan yang ditandatangani gubernur pada 29 September 2020, pemberian insentif pajak kendaraan berakhir pada 29 September 2020, namun diperpanjang gubernur hingga 23 Desember 2020.

  1. Sulawesi Tengah

Provinsi Sulawesi Tengah juga menghadirkan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Program ini berakhir pada 31 Desember 2020, relaksasinya berupa pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Pengurangan dan penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor, serta penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya.

  1. Aceh

Dikutip dari Antara, program pemutihan berupa keringanan bea balik nama serta penghapusan denda pajak kendaraan bermotor sebelumnya berakhir 15 Oktober, namun kini diperpanjang hingga 23 Desember 2020.

  1. DIY

Berdasarkan Pergub Nomor 82/2020 di Pasal 2, penghapusan sanksi administratif PKB dan BBN-KB dilakukan terhadap pemilik Kendaraan Bermotor yang melakukan Pendaftaran dan/atau pembayaran sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.