Selasa, 04 Mei 2021 / 10:20 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210504095313-532-638188/1248-juta-wajib-pajak-lapor-spt-per-30-april-2021

Jakarta, CNN Indonesia — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mencapai 12.481.644 pada 30 April 2021. Jumlah itu mencakup pelaporan SPT dari orang pribadi yang telah berakhir sejak 31 Maret dan badan yang baru saja ditutup pada akhir April lalu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan jumlah laporan SPT Tahunan pada tahun ini lebih banyak sekitar 1.461.642 SPT atau 13,3 persen dari 11.020.002 SPT. Begitu juga dengan pelaporan SPT secara elektronik, tumbuh lebih tinggi dari tahun sebelumnya.

“Pelaporan SPT secara elektronik juga tumbuh sebesar 11,7 persen atau 1.244.789 SPT lebih banyak dari tahun sebelumnya yang terkumpul 10.647.673 SPT,” ungkap Neil, sapaan akrabnya, dalam keterangan resmi, Selasa (4/5).

Lebih lanjut, ia merinci jumlah SPT itu berasal dari pelaporan orang pribadi sebanyak 11.608.649 SPT dan badan 872.995 SPT. Berdasarkan saluran pelaporan, Neil mencatat mayoritas dilakukan melalui elektronik, yaitu mencapai 95,3 persen, seperti e-filling, e-form, hingga e-SPT. Sisanya secara manual.

“Kepatuhan penyampaian SPT merupakan poin penting untuk peningkatan penerimaan pajak,” ujarnya.

Di sisi lain, Neil meminta agar wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan untuk segera melapor. Namun, keterlambatan tetap akan dikenakan sanksi administrasi, yaitu denda Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.

Biaya denda ini masih bisa bertambah bila wajib pajak yang seharusnya membayar denda terlambat menyetor uang denda. Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) lalu ditambah 5 persen dan dibagi 12 bulan.

Ketentuan ini berubah dari sebelumnya sebesar 2 persen per bulan. Aturan baru ini mengikuti ketentuan di Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.